Membedah Program Kerja Vivit – Umam, “Ekadasa Rembang Tangguh”
Pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari – Zaimul Umam.
Pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari – Zaimul Umam.

Rembang – Program kerja pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Vivit Dinarini Atnasari dan Zaimul Umam diberi nama “Ekadasa Rembang Tangguh”.

Ekadasa Rembang Tangguh merupakan penjabaran dari 4 misi yang meliputi membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mengurangi kesenjangan sosial.

Meningkatkan perekonomian dan infrastruktur wilayah, serta melestarikan lingkungan hidup.

Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel.

Mengoptimalkan potensi daerah dalam rangka memperkuat identitas kota dan smart city.

Calon Bupati Rembang, Vivit Dinarini membeberkan pihaknya mempunyai tagline Rembang Tangguh, kepanjangan dari Tanggap, Ngayomi dan Gumregah.

“Kita ingin Rembang yang tangguh dan mampu meningkatkan daya saing,” kata Vivit.

Sedangkan “Ekadasa Rembang Tangguh” menitikberatkan pada 11 program prioritas, diantaranya :

  1. Program Rembang Pintar
  2. Program Rembang Sehat
  3. Program Infrastruktur Mantap
  4. Program Optimalisasi Sektor Pertanian Berbasis Teknologi
  5. Program Peningkatan Perekonomian Petani, Nelayan Dan UMKM
  6. Program Perempuan Berkarya, Rembang Berjaya
  7. Program Energi Muda, Prestasi Olahraga
  8. Program Rembang Sentra Industri
  9. Program Peningkatan Kemandirian Fiskal Daerah
  10. Program Reformasi Birokrasi Berbasis Digitalisasi Untuk Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Prima
  11. Program Penguatan Smart City untuk mewujudkan City Branding dan membentuk identitas kota

Vivit menimpali setelah itu pihaknya mengembangkan lagi dengan sinkronisasi visi misi dan program pembangunan.

“Visi kita kan ada 3 kata kunci, yakni sejahtera, maju dan berkah. Kemudian misinya ada 4, lalu programnya ada 11. Semua tentu butuh sokongan dari masyarakat. Jika kami terpilih, kami akan fokus merealisasikan bersama masyarakat,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.