Segelintir Orang Propid Yang Membelot Dari Vivit – Umam, Dianggap Bukan Loyalis Abdul Hafidz
Relawan Propid bersama calon Bupati, Vivit Dinarini dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Relawan Propid bersama calon Bupati, Vivit Dinarini dan Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Rembang – Bupati sekaligus Dewan Pembina PPP Kabupaten Rembang, Abdul Hafidz memastikan semua relawan yang mendukungnya pada Pilkada 2020 lalu, akan tegak lurus mendukung pasangan calon Vivit – Umam.

Menurut Hafidz, tidak mungkin relawan pendukungnya akan membelot, karena ia sendiri menjadi bagian penting yang ikut memutuskan duet Vivit – Umam.

“Tegak lurus, ya pasti to. Saya bagian dari yang memutuskan bu Vivit dan Gus Umam jadi calon Bupati dan Wakil Bupati. Jadi tidak mungkin kalau kami nggak all out,” bebernya, Rabu (11/09).

Hafidz menimpali kalau ada segelintir orang yang mengatasnamakan Propid dan tidak tegak lurus dengan instruksinya, menurutnya sebatas oknum dan tidak akan mempengaruhi dukungan Propid ke pasangan Vivit – Umam “Memimpin” (Vitamin).

Ia mencontohkan buktinya saat nonton bareng antara Timnas Indonesia melawan Australia Selasa malam, hadir relawan Pro Hafidz dari seluruh wilayah Kabupaten Rembang.

“Memang ada segelintir, iya, tidak ada pengaruhnya bagi saya. Yang seolah-olah Propid ini eksodus. Anda tahu sendiri, semua ini relawan dan tidak kami koordinir. Mereka ini saya pastikan tegak lurus dengan saya,” imbuh Hafidz.

Instruksi Tegak Lurus

Sementara itu, Ketua Tim 9 Propid, Abdul Muid mengungkapkan pihaknya bersama relawan lain mengikuti arahan Abdul Hafidz, mendukung pasangan Vivit – Umam pada kontestasi Pilkada 27 November mendatang.

“Relawan yang memenangkan beliau 2020 lalu, berkumpul dari berbagai organisasi. Kami mendapatkan instruksi tegak lurus, bersama-sama memenangkan pasangan Vivit – Umam,” tandasnya.

Muid berpendapat kalau ada relawan Propid dan mendukung selain pasangan Vivit – Umam, bukanlah loyalis Abdul Hafidz.

“Ada Propid yang mendukung pasangan lain, bukan loyalis pak Hafidz dan berbeda dengan Propid yang didirikan betul-betul oleh pak Hafidz,” pungkas Muid. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.