Lebih Dari Satu Setengah Miliar Masuk Tegaldowo, Percepatan Infrastruktur Jalan Beton
Peningkatan jalan di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem.
Peningkatan jalan di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem.

Gunem – PT Semen Gresik Pabrik Rembang sudah menyalurkan anggaran sekira Rp 1,55 Miliar, untuk pembangunan jalan beton di Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem yang berlangsung dari tahun 2021 hingga 2024.

Anggaran tersebut disalurkan melalui kegiatan Forum Masyarakat Madani (FMM).

Kepala Desa Tegaldowo Kecamatan Gunem, Kundari menjelaskan perbaikan jalan turut melibatkan warga sekitar. Ia berharap kalau jalan bagus, akan meningkatkan roda perekonomian masyarakat.

“Infrastruktur jalan yang bagus akan kita upayakan terus, biar manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Tentu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas penyaluran bantuan ini,” tandasnya.

Senior Manager of Communication & CSR PT Semen Gresik, Sulistyono menuturkan bantuan infrastruktur akan dilakukan secara berkelanjutan.

“Menurut rincian data program FMM, dari tahun 2021 di dukuh Karanganyar total anggaran Rp 301 juta, tahun 2022 di dukuh Dukoh total anggaran Rp 350 juta, tahun 2023 di dukuh Nglencong total anggaran Rp 450 juta dan pada tahun 2024 di dukuh Tegaldowo anggarannya Rp 450 juta, dengan total keseluruhan anggaran mencapai Rp 1,55 Milyar dan panjang jalan beton 1,51 Kilometer,” jelas Sulistyono (25/7).

Ia menambahkan dari program tersebut menjadi wujud nyata atas komitmen perusahaan dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur desa, sesuai dengan tujuan SDG’s poin 9 yaitu ‘Membangun Infrastruktur yang Tangguh’.

“Sehingga target kami agar mampu menjadi salah satu faktor pendukung pembangunan masyarakat desa yang melibatkan masyarakat desa secara partisipatif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasinya,” ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.