RS Bhina Bhakti Husada Rembang Luncurkan Bangsal Eksekutif, President Suite Kelas Tertinggi
Salah satu bangsal eksekutif, president suite di RS Bhina Bhakti Husada Rembang.
Salah satu bangsal eksekutif, president suite di RS Bhina Bhakti Husada Rembang.

Rembang – Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada Rembang meluncurkan bangsal eksekutif dengan kapasitas 14 tempat tidur.

Manajer Keperawatan RS Bhina Bhakti Husada, Ns. Muh. Agung Prayoga S.Kep menjelaskan bangsal eksekutif tersebut untuk meningkatkan pelayanan.

“Tentu sekaligus menjawab permintaan dari masyarakat yang menginginkan pelayanan lebih eksekutif lagi, makanya kita coba fasilitasi,” tandasnya, Rabu (17 Juli 2024).

Bangsal eksekutif meliputi kamar VIP, suite dan president suite. Untuk kelas tertinggi president suite, tarif kamarnya per malam Rp 1.650.000.

“Fasilitasnya lengkap, mirip hotel bintang 5 mas. Kalau yang suite, per malam tarif kamarnya Rp 1 Juta,” kata Prayoga.

Tanggal 22 Juli 2024, bangsal eksekutif akan resmi dilaunching. Meski demikian saat ini beberapa kamar sudah difungsikan.

“Untuk pasien BPJS yang ingin naik kelas, bisa masuk di kamar VIP, sedangkan yang suite dan president suite khusus bagi pasien umum dan asuransi,” terangnya.

Layanan Baru

Sementara itu, dr. Niken Andriani, Wakil Direktur Rumah Sakit Bhina Bhakti Husada menegaskan pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pasien.

“Kita sudah melayani pasien BPJS, gratis. Layanan terbaru kami, bedah katarak tanpa sayatan dan tanpa rawat inap, kemudian bedah digestik dan tidakan operasi dengan sayatan minimal. Selain bangsal ekskutif, kita juga siap poli jiwa,” ujar Niken.

Dokter Niken berharap kedepan RS Bhina Bhakti Husada akan semakin diterima oleh semua kalangan masyarakat dan bisa melayani lebih luas. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.