Tak Mau Diwawancara Lewat Video, Dinas Kominfo Rembang Sampaikan 11 Poin Hak Jawab Tertulis
Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang.
Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang.

Rembang – Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Rembang akhirnya menyampaikan hak jawab, terkait kabar dana publikasi Rp 200 Juta dan tarif 1 berita dihargai Rp 5 Juta.

Pejabat Dinas Kominfo enggan memberikan pernyataan melalui video dan wawancara tanya jawab secara langsung, namun hak jawab berupa pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Rembang, Gantiarto.

Ada 11 point penjelasan, diantaranya sebagai berikut :

  1. Anggaran bersumber dari hasil pembahasan resmi antara eksekutif dan legislatif

Dana publikasi sebesar Rp 200 Juta tersebut merupakan bagian dari hasil pembahasan APBD Perubahan tahun 2025 yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Kabupaten Rembang dan DPRD Rembang, serta telah melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Pelaksanaan berada dalam kendali Dinas Kominfo Kabupaten Rembang

Sesuai aturan, pelaksanaan seluruh kegiatan yang tercantum dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Dinas Kominfo Kabupaten Rembang sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna anggaran dan pejabat pelaksana kegiatan di lingkungan Dinkominfo. Tidak ada pelimpahan kewenangan pelaksanaan kegiatan kepada pihak di luar struktur pemerintahan.

  1. Kegiatan publikasi dimaksudkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik

Anggaran tersebut dialokasikan untuk memperkuat kerja sama informasi dan publikasi antara Pemerintah Kabupaten Rembang dan media, dengan tujuan meningkatkan transparansi pembangunan daerah serta penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara merata.

  1. Proses pengadaan mengikuti sistem elektronik resmi pemerintah

Dinas Kominfo telah menyiapkan dokumen administrasi sesuai prosedur e-purchasing melalui sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) di Bagian PBJ (Pengadaan Barang Dan Jasa). Proses ini dilakukan secara bertahap, transparan dan belum memasuki tahap pelaksanaan karena masih menunggu hasil review dan kelengkapan administrasi.

  1. Pemkab Rembang menjunjung tinggi akuntabilitas dan keterbukaan

Pemerintah Kabupaten Rembang, melalui Dinkominfo, memastikan seluruh kegiatan yang menggunakan APBD dilaksanakan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai regulasi. Setiap penggunaan dana publik akan diaudit dan diawasi oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun lembaga audit eksternal.

  1. Mendukung Ekosistem Pers Daerah

Anggaran publikasi juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap ekosistem media, yang berperan penting dalam membangun literasi publik dan kontrol sosial. Dukungan ini diberikan secara terbuka, proporsional, dan sesuai dengan ketentuan hukum, bukan dalam bentuk intervensi redaksional.

  1. Terkait pemberitaan yang menyebut pejabat Dinkominfo tidak memberikan tanggapan

Dinas Kominfo Kabupaten Rembang menegaskan bahwa tidak ada unsur penghindaran komunikasi terhadap pihak media. Proses konfirmasi yang dimaksud terjadi saat dokumen dan mekanisme kegiatan masih dalam tahap review internal, sehingga perlu kehati-hatian dalam penyampaian informasi agar tidak menimbulkan tafsir keliru. Dinas Kominfo tetap berkomitmen menjalin komunikasi terbuka dengan insan pers, dan akan menyampaikan informasi resmi setelah tahapan administrasi dan teknis selesai sesuai prosedur.

  1. Besaran nilai publikasi disesuaikan dengan standar dan mekanisme pengadaan yang berlaku

Terkait informasi mengenai nilai anggaran publikasi sebesar Rp 5 Juta per berita mengacu pada standarisasi yang telah ditetapkan. Perlu diketahui bahwa besaran harga publikasi ditetapkan dalam Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 18 tahun 2024 tentang Standar Harga satuan Daerah Tahun 2025.

Dengan demikian, harga yang digunakan sudah sesuai standar layanan media profesional, dan mengikuti aturan pengadaan yang transparan dan akuntabel, bukan ditetapkan secara sepihak oleh OPD.

  1. Anggaran publikasi diberikan kepada media yang memenuhi kriteria resmi

Peruntukan anggaran publikasi disalurkan melalui kegiatan relasi media yang melibatkan media yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sub kegiatan Relasi Media yang merupakan turunan dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-3406 tahun 2024, yakni :

  1. Terverifikasi oleh Dewan Pers
  2. Terdaftar secara resmi di Dinas Kominfo Kabupaten Rembang
  3. Aktif dalam kegiatan relasi media serta mendukung penyebarluasan informasi publik daerah

Kerja sama publikasi dilakukan secara selektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, guna memastikan informasi pembangunan daerah tersampaikan melalui media yang kredibel dan profesional.

  1. Terkait dokumen persiapan e-Purchasing di PBJ

Berdasarkan fakta pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Rembang, benar bahwa Dinas Kominfo telah mengajukan dokumen persiapan e-Purchasing untuk kegiatan belanja jasa publikasi media melalui sistem katalog elektronik dengan nilai Rp 50 Juta.

Namun, perlu dipahami bahwa dokumen tersebut bukan merupakan bagian dari rencana pengadaan senilai Rp 200 Juta sebagaimana diberitakan. Sebab dokumen rencana pengadaan senilai Rp 200 Juta hingga saat ini statusnya tidak diproses oleh PBJ.

Dengan demikian, informasi yang menyebut adanya pelaksanaan atau pengelolaan anggaran publikasi Rp 200 Juta tidak benar dan tidak sesuai fakta administratif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang.

  1. Penyesuaian pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan efektivitas waktu pelaksanaan

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah, Dinas Komunikasi Dan Informatika melakukan penyesuaian terhadap rencana kegiatan publikasi media. Meskipun seluruh proses perencanaan telah disusun sesuai ketentuan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan karena pertimbangan kondusivitas antar media serta efektivitas waktu pelaksanaan.

Kami berharap kepada seluruh pihak untuk tidak menyimpulkan hal-hal di luar konteks fakta yang ada. Pemerintah Kabupaten Rembang tetap terbuka terhadap masukan konstruktif dari masyarakat maupun insan pers demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

News Reporter

Tinggalkan Balasan