“Kalau Rembang Tidak Mampu, Saya Lanjut Ke Polda…”(Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua BPD Kumbo)
Ketua BPD Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Rusni dan tanda tangannya yang diduga dipalsukan.
Ketua BPD Desa Kumbo Kecamatan Sedan, Rusni dan tanda tangannya yang diduga dipalsukan.

Sedan – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kumbo Kecamatan Sedan, Rusni melaporkan Kepala Desa Kumbo, Jami’an Ahmad ke Polres Rembang.

Hal itu diduga karena tanda tangan Ketua BPD dan cap stempel BPD dipalsukan, supaya tambang pasir kuarsa di desa tersebut bisa beroperasi.

Ketua BPD Kumbo, Rusni menceritakan awalnya kala itu tambang pasir kuarsa di kampungnya menuai pro dan kontra masyarakat, karena khawatir mengancam permukiman penduduk.

Kemudian tambang ditutup oleh Polres Rembang 26 Januari 2025. Setelah itu, pengusaha tambang datang ke rumahnya, bermaksud ingin beroperasi lagi.

“Pihak penambang menghubungi saya, katanya ingin menambang lagi. Kan pengusahanya perempuan dari Jawa Timur itu. Lha wong sudah ditutup polisi, kok mau dimulai lagi, begitu pertanyaan saya,” ungkapnya, Selasa (30 September 2025).

Pengusaha tambang tersebut beralasan sudah memperoleh izin dari Desa Kumbo.

Rusni mempertanyakan apa buktinya. Setelah itu, orang suruhan pengusaha tambang mengantarkan dokumen berita acara musyawarah desa (Musdes) legalitas penambangan di Desa Kumbo.

“Penambang bilang sudah dapat izin. Saya tanya balik, mana buktinya,” ujar Rusni.

Begitu menerima, ia sangat terkejut, karena di dalam surat tertulis, ada tanda tangan persetujuan dari dirinya sekaligus cap stempel BPD. Padahal Rusni merasa tidak pernah tanda tangan maupun membubuhkan cap stempel.

Setelah diteliti, ternyata tanda tangan maupun cap stempel BPD terindikasi kuat berbeda dengan aslinya.

“Saya teliti, stempel yang diduga palsu lebih besar, ada selisih. Untuk tanda tangan, sekilas memang terlihat sama, tapi tidak cocok dengan tanda tangan saya,” bebernya.

Respon Kades & Polisi

Lantaran kejadian tersebut membuat nama baiknya tercemar, Rusni memutuskan melapor ke Polres Rembang. Namun sampai akhir bulan September 2025 belum ada perkembangan mencolok.

“Saya sudah dimintai keterangan di Polres, kemudian menerima dua kali surat perkembangan dari laporan saya,” kata Rusni.

Pria berusia 74 tahun ini mendesak Polres Rembang bertindak profesional. Ia berharap diusut tuntas melalui jalur hukum. Kalau tidak ada hasil, Rusni bahkan siap melapor ke Polda Jawa Tengah.

“Saya sempat ditanya penyidiknya, umpomo yang bersangkutan minta maaf ke jenengan gimana. Ya saya jawab, minta maaf bisa-bisa saja pak, wong sama-sama orang Islam. Tapi hukum harus tetap berlanjut pak. Nek umpomo Rembang tidak mampu (dihentikan), saya lanjut ke Polda. Hukum harus tegak,” tandasnya.

Yang menarik dalam laporan ini, sosok Rusni adalah pendukung utama Kades Kumbo, saat berlangsung pemilihan kepala desa (Pilkades).

“Saya pendukung utama, berada di garis depan. Ibarat kata, nggak ada saya, nggak jadi petinggi (Kades) itu. Nggak saudara, tapi tetangga. Waktu itu saya dukung penuh. Saya ini orang bodoh tapi jujur mas,” pungkas Rusni.

Saat dikonfirmasi tentang laporan Ketua BPD dan peluang mediasi, Kepala Desa Kumbo, Jami’an Ahmad memberikan tanggapan singkat, bahwa hubungannya dengan Ketua BPD tidak ada persoalan.

“Sudah sering jagongan mas,” tanpa menyebut secara eksplisit dugaan pemalsuan tanda tangan.

Sementara itu, Kaur Binops Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi.

“Masih pemeriksaan saksi mas,” ucap Widodo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan