
Sedan – Polres Rembang hingga hari Senin (21 Juli 2025) masih melengkapi berkas pemeriksaan kasus pelecehan santri yang diduga melibatkan inisial A, oknum pengasuh sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menjelaskan setelah pelimpahan tahap pertama, pihaknya masih melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa penuntut umum.
“Masih melengkapi berkas mas. Perkiraan dalam Minggu-Minggu ini akan kita limpahkan lagi ke Kejaksaan Negeri Rembang. Nanti perkembangan kita sampaikan,” ujar Widodo.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Yusni Febriansyah Efendi menyebut berkas sudah dilimpahkan dari Polres ke Kejaksaan Negeri.
Saat ini masih dilakukan penelitian kelengkapan formil dan materiil oleh jaksa.
“Apakah bakalan P21 (lengkap) atau P19 (masih kurang) akan diterbitkan sesuai petunjuk. Yang jelas masih menunggu hasil penelitian berkas,” beber Yusni.
A sudah resmi menjadi tersangka sejak bulan Mei 2025. Selama proses hukum di Polres Rembang, tersangka A tidak ditahan polisi, karena yang bersangkutan terjerat pasal tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukumannya 4 tahun penjara.
Kalau ancaman hukuman di bawah 5 tahun, penyidik tidak bisa langsung menahan tersangka. Selain itu, tersangka bersikap kooperatif, dengan wajib lapor dua kali setiap Minggu.
Tapi biasanya ketika berkas lengkap di Kejaksaan, ada kemungkinan tersangka ditahan, sambil menunggu proses persidangan.
Sebagaimana diberitakan, dua santriwati sebuah pondok pesantren di Kecamatan Sedan melaporkan pengasuhnya sendiri, karena merasa menjadi korban pelecehan seksual.
Tersangka kala itu berdalih akan memeriksa penggunaan hena kutek. Namun diduga sampai membuka-buka baju santriwati dan sempat memegang bagian tubuh korban. (Musyafa Musa).

