Terduga Pelaku Terancam Dipecat, Tiga Poin Pernyataan Perhutani KPH Kebonharjo (Buntut Oknum Pegawai Cabul)
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur.
Ilustrasi pelecehan anak di bawah umur.

Sale – Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo menyampaikan sejumlah pernyataan sikap, setelah ada oknum pegawainya diduga melakukan pencabulan anak wanita di bawah umur.

Administratur KPH Kebonharjo, Rovi Tri Kuncoro menjelaskan yang pertama pihaknya merasa prihatin, karena kejadian tersebut sungguh sangat memalukan.

“Kami menyatakan prihatin kepada korban dan keluarganya. Meskipun ini tindakan oknum pribadi, namun sangat memalukan bagi kami. Kami berharap tidak terulang lagi,” tandasnya, Senin (09 Juni 2025).

Poin yang kedua, KPH Kebonharjo mendukung upaya proses hukum dan tidak akan melakukan intervensi.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kita akan terus memantau bagaimana perkembangan kasusnya,” imbuh Rovi.

Sedangkan poin ketiga menyangkut sanksi internal dari Perhutani, menurut Rovi kalau nantinya benar-benar terbukti melalui putusan hukum pengadilan, yang bersangkutan terancam mendapatkan sanksi pemecatan.

“Teknisnya, ketika resmi jadi tersangka di Polres, posisinya akan digantikan pelaksana harian. Kelak kalau sudah ada putusan pengadilan, dinyatakan bersalah, baru akan ditindaklanjuti, diproses dan bisa dipecat (PHK),” terangnya.

Jika melihat riwayat pekerjaan terduga pelaku, yang bersangkutan sudah menjadi pegawai Perhutani sejak tahun 1990 atau mencapai 35 tahun.

Sejatinya, kurang 1 tahun lagi akan memasuki purna tugas (pensiun), justru tersandung kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).

Sebagaimana diberitakan, oknum pegawai Perhutani di Kecamatan Sale berinisial A pada Kamis siang lalu (05 Juni 2025) datang ke sebuah rumah, bermaksud ingin menagih hutang.

Begitu sampai, orang tua yang dicari sedang pergi dan hanya ada anak perempuannya berusia 16 tahun. Terjadilah peristiwa pelecehan seksual, yang membuat korban di bawah umur itu trauma berat.

Orang tua korban melapor ke polisi, kini kasusnya ditangani pihak Polres Rembang.

Kasat Reskrim Polres Rembang, Iptu Alva Zakya Akbar melalui Kaur Binops Satreskrim, Iptu Widodo Eko Prasetyo menyebut terlapor sampai Senin malam (09 Juni 2025) masih diamankan di Polres Rembang.

“Untuk status tersangka, menunggu hasil pemeriksaan korban. Kita masih mempertimbangkan kondisi psikis korban, belum bisa kami mintai keterangan. Sambil ini berproses, terlapor atau terduga pelaku tetap berada di Polres, untuk pengamanan yang bersangkutan juga,” beber Widodo. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan