Bisa Menggagalkan, Bakal Calon Bupati Dan Wakil Bupati Rembang Jalani Tes Kesehatan
Dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, mulai Sabtu ini (31/08) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Kariadi. (Sumber : kpu rembang).
Dua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, mulai Sabtu ini (31/08) menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUP dr. Kariadi. (Sumber : kpu rembang).

Semarang – Pemeriksaan kesehatan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, berlangsung di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) dr. Kariadi Semarang, antara hari Sabtu dan Minggu (31 Agustus – 01 September 2024).

Seluruh bakal calon se-Jawa Tengah berada di RSUP dr. Kariadi, namun jadwalnya berbeda-beda, sesuai gelombang dan kelompok.

Khusus bakal calon dari Rembang, untuk hari Sabtu (31/08) mulai pukul 13.00 Wib, kemudian pada hari Minggu (01/09) dimulai pukul 07.00 Wib.

Hari Sabtu, pemeriksaan meliputi banyak hal, seperti psikologi, USG Abdomen, refraksi dan non contact tonometry, foto fundus color, pemeriksaan mata, pemeriksaan obsgyn, pap smear, USG transvaginal dan MRI kepala tanpa kontras.

Hari Minggu, diawali sampling darah, dilanjutkan dengan pemeriksaan fungsi luhur dan DPJP neurologi, EKG dan asesment perawat, pemeriksaan jantung dan ECHO, threadmill, tes Narkoba, spirometri dan konsultasi DPJP paru, audiometri, pemeriksaan penyakit dalam, pemeriksaan bedah, pemeriksaan urologi, pemeriksaan orthopedi, pemeriksaan THT, psikiatri, foto rontgen thorax, USG mamae dan poli gigi.

Total ada 24 item, namun kalau dirangkum, ada 3 aspek utama, yakni pemeriksaan fisik, kejiwaan dan bebas Narkoba.

Selama pemeriksaan kesehatan, bakal calon hanya dapat didampingi seorang ajudan. Namun ajudan dilarang masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Selain itu, selama pemeriksaan juga dilarang membuat dokumentasi menggunakan kamera maupun telefon genggam.

Bisa Menggagalkan Pencalonan

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, Maskutin menjelaskan pemeriksaan kesehatan wajib diikuti oleh semua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Bakal calon juga diminta membawa baju olahraga dan sepatu olahraga untuk digunakan pada saat pemeriksaan threadmill,” terangnya.

Maskutin menambahkan hasil pemeriksaan kesehatan, rumah sakit akan mengeluarkan pemberitahuan, bentuknya berupa mampu atau tidak mampu.

Jika mampu, maka KPU menerbitkan berita acara memenuhi syarat. Apabila tidak mampu, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kalau tidak memenuhi syarat, maka yang bersangkutan harus digantikan dengan bakal calon lain.

“Tidak memenuhi syarat, ya dia tidak bisa melanjutkan pencalonannya dan diganti pada masa perbaikan antara tanggal 06 – 08 September 2024. Jika yang tidak memenuhi syarat salah satu, yang diganti ya satu. Tidak berdampak ke pasangan calon keseluruhan,” imbuh Maskutin.

Sejak hari Jum’at (30/08), pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Harno – Moch. Hanies Cholil Barro’ (Harmonis) maupun Vivit – Umam “Memimpin” (Vitamin) sudah berada di Semarang.

Pihak KPU Kabupaten Rembang memfasilitasi tempat penginapan di Hotel Santika Semarang. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan