Rembang – Pihak Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang angkat bicara, setelah muncul aduan masyarakat terkait pengadaan laptop, proyektor, konektor dan router kepada pihak Kejaksaan Negeri Rembang.
Kepala Dindikpora Kabupaten Rembang, Sutrisno, Kamis pagi (30 Mei 2024) dalam sesi wawancara via telefon menyatakan pengadaan barang-barang tersebut dibiayai pemerintah pusat melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp 26 Miliar.
Ia menegaskan pengadaan barang menggunakan sistem e-Katalog, bukan tender lelang. Hal itu sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang mewajibkan memakai cara e-Katalog.
“Juknisnya seperti itu, jadi kita pakai e-Katalog, ya kita laksanakan dengan e-Katalog,” tandasnya.
Menurutnya, kalau e-Katalog, Dindikpora tinggal mengklik jenis barang. Pihaknya tidak tahu penyedianya siapa dan tidak berjumpa langsung dengan penyedia. Kalau muncul tudingan permainan harga, Sutrisno menyebut tidak bisa.
“Kita semua tahu kan e-Katalog bagaimana, metodenya, prosesnya, mekanismenya. Kami tidak tahu penyedianya siapa, kami juga tidak jumpa dengan orangnya. Bagaimana mau bermain-main dengan harga, ya nggak bisa,” imbuh Sutrisno.
Sutrisno menimpali jika mengacu aduan masyarakat ke Kejaksaan Negeri, dari total anggaran Rp 26 Miliar, nilai kerugian mencapai Rp 15 Miliar.
Dengan angka kerugian lebih dari separuh total anggaran, seolah-olah kegiatan tidak terlaksana. Padahal semua barang sudah terdistribusi ke sekolah tingkat SD dan sudah digunakan dalam kegiatan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), semacam Ujian Nasional.
“Hampir 200 sekolah sudah menerima laptop, untuk kegiatan ANBK. Bahkan masih banyak SD-SD lain yang mengajukan usulan bantuan untuk menunjang ANBK, jadi ya mohon dianalisa secara logis lah,” terangnya.
Sutrisno memastikan pihaknya siap memberikan penjelasan, apabila nantinya dipanggil Kejaksaan Negeri Rembang.
“Kami sudah siapkan data-datanya. Kalau dipanggil, kita siap menyampaikan, kita mengalir saja mas,” ujar Sutrisno.
Tanggapan Kejaksaan Negeri
Sebelumnya, ada elemen masyarakat yang melapor ke Kejaksaan Negeri Rembang, Senin (27/05). Mereka menyoroti pengadaan 3.150 unit laptop, kemudian proyektor, router dan konektor, masing-masing sebanyak 210 unit.
Selain menduga terjadi penggelembungan (mark up) anggaran, barang juga dianggap tidak sesuai spesifikasi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rembang, Agus Yuliana Indra Santoso menyampaikan pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data-data terkait aduan itu.
“Baru turun dari pak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) ini, kedepan kami akan lakukan pengumpulan keterangan dan data,” bebernya. (Musyafa Musa).