Ribuan Buku Nikah Dibakar, Pihak Kemenag Rembang Ungkap Alasannya
Pemusnahan buku nikah dan duplikat, di Kantor Kemenag Rembang, Kamis (25/04).
Pemusnahan buku nikah dan duplikat, di Kantor Kemenag Rembang, Kamis (25/04).

Rembang – Pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang memusnahkan 4.709 buku nikah dan duplikat yang sudah tidak berlaku, dengan cara dibakar, Kamis (25 April 2024).

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson menjelaskan tujuan pemusnahan, supaya buku nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Misalnya, kemungkinan pemalsuan, diperjualbelikan atau dipakai diam-diam untuk keperluan menikah lagi.

“Menghindari adanya penyalahgunaan, pemusnahan disaksikan para pegawai terkait,” ungkapnya.

Dokumen yang dimusnahkan meliputi buku nikah tahun 2020 dan duplikat tahun 2019 sampai 2021. Nilainya sekira Rp 5,7 Juta.

“Kondisinya sudah usang dan rusak, buku nikah itu ditandatangani oleh Menteri Agama yang dulu-dulu,” imbuh Mukhson.

Mukhson menambahkan pencetakan buku nikah dilaksanakan secara periodik, umumnya setahun sekali.

Ketika ada Menteri Agama berganti sebelum lima tahun, buku nikah yang tidak terpakai, jumlahnya tidak terlalu banyak.

“Belum sampai 5 tahun, kadang diganti. Kalau nyetaknya setahun sekali, insyaallah masih aman. Kalaupun ada sisa, nggak begitu banyak,” terangnya.

Pemusnahan dokumen yang sudah tidak berlaku semacam ini, menurutnya akan digelar rutin. Tentu, melewati prosedur yang sudah digariskan oleh Kemenag RI. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.