Rembang – Pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang memusnahkan 4.709 buku nikah dan duplikat yang sudah tidak berlaku, dengan cara dibakar, Kamis (25 April 2024).
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Moh. Mukson menjelaskan tujuan pemusnahan, supaya buku nikah tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Misalnya, kemungkinan pemalsuan, diperjualbelikan atau dipakai diam-diam untuk keperluan menikah lagi.
“Menghindari adanya penyalahgunaan, pemusnahan disaksikan para pegawai terkait,” ungkapnya.
Dokumen yang dimusnahkan meliputi buku nikah tahun 2020 dan duplikat tahun 2019 sampai 2021. Nilainya sekira Rp 5,7 Juta.
“Kondisinya sudah usang dan rusak, buku nikah itu ditandatangani oleh Menteri Agama yang dulu-dulu,” imbuh Mukhson.
Mukhson menambahkan pencetakan buku nikah dilaksanakan secara periodik, umumnya setahun sekali.
Ketika ada Menteri Agama berganti sebelum lima tahun, buku nikah yang tidak terpakai, jumlahnya tidak terlalu banyak.
“Belum sampai 5 tahun, kadang diganti. Kalau nyetaknya setahun sekali, insyaallah masih aman. Kalaupun ada sisa, nggak begitu banyak,” terangnya.
Pemusnahan dokumen yang sudah tidak berlaku semacam ini, menurutnya akan digelar rutin. Tentu, melewati prosedur yang sudah digariskan oleh Kemenag RI. (Musyafa Musa).