Kragan – Menjelang Lebaran, waspadai peredaran uang palsu yang cenderung semakin meningkat.
Rabu malam (03/04/2024), dua orang tersangka pelaku yang diduga mengedarkan uang palsu di wilayah Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang diamankan aparat kepolisian.
Keduanya berinisial H (42 tahun) dan A (31 tahun) warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.
Awalnya tersangka membeli rokok di warung makan milik Nurhadi, turut tanah Desa Sumbersari Kecamatan Kragan, dengan pecahan uang Rp 100 Ribu.
Setelah diberi uang kembalian Rp 65 Ribu, tersangka pergi. Usai transaksi, pemilik warung baru menyadari uang yang diterima palsu, kemudian berinisiatif mengejar.
Tersangka ternyata juga berbelanja di warung lain, dengan menggunakan uang palsu. Begitu ditangkap, warga segera menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Kragan, AKP ID Wijaya menjelaskan dari hasil interogasi, tersangka mengaku total membawa 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu.
Yang tersisa sebagai barang bukti hanya 3 lembar, karena yang lain sudah dibelanjakan.
“Hal itu diketahui dari barang bukti uang asli Rp 479 Ribu, kami menduga itu uang asli hasil pengembalian dari korban. Barang bukti lain, dua buah hp, 1 motor honda beat sebagai sarana dan 9 bungkus rokok berbagai merek,” bebernya.
Kapolsek Kragan menambahkan karena pihaknya tidak berwenang menyidik, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Unit III Satreskrim Polres Rembang.
“Kita limpahkan ke Satreskrim Polres Rembang mas, untuk penyidikan lebih lanjut,” imbuh Wijaya.
Atas kejadian ini, polisi mengingatkan masyarakat, terutama para pelaku usaha lebih berhati-hati. Biasanya, pelaku pengedar uang palsu beraksi di malam hari, untuk mengelabui korban. (Musyafa Musa).