Rembang – Polres Rembang, Jawa Tengah membongkar kasus penyimpangan solar subsidi. Rata-rata pelaku beraksi pada tengah malam dan dini hari.
Awalnya, polisi menggrebek sebuah truk saat membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) jalur Pantura Desa Tambakagung Kaliori Kabupaten Rembang.
Setelah penggeledahan, di atas truk terdapat 4 buah tandon untuk menampung solar, total berkapasitas 4 ribu liter. Selain itu, truk juga dimodifikasi dengan pompa khusus.
Hanya dengan menyalakan skakel kecil, solar dari tangki kendaraan, langsung tersedot masuk ke dalam tandon penampungan.
Selanjutnya, truk keluar SPBU, untuk mengganti plat nomor truk dengan plat nomor palsu, supaya bisa mengelabui petugas SPBU. Tindakan seperti itu dilakukan berulang kali.
Dua tersangka pelaku warga Kabupaten Pati diamankan, berperan sebagai sopir dan kernet truk. Salah satu tersangka pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sekira 3 bulan terakhir. Tiap 1 ton solar, menerima upah Rp 300 Ribu.
“Ganti plat nomornya di luar SPBU, yang rekan saya ini kebetulan baru ikut sekali,” ujarnya lirih.
Solar hasil pembelian seharga Rp 6.800 per liter dari SPBU ditampung dulu di sebuah lokasi. Selanjutnya dijual kepada para nelayan di Pelabuhan Juwana Pati, dengan harga non subsidi, sehingga memperoleh keuntungan cukup besar.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menduga SPBU di daerah perbatasan antar kabupaten rawan menjadi sasaran. Maka pihaknya intensif melakukan pengintaian.
Saat ditangkap, tersangka pada hari itu sudah mengganti 9 plat nomor palsu.
“Total plat nomor palsu ada 12 yang kami amankan sebagai barang bukti. Ketika ditangkap, tersangka sudah mengisi 700 liter solar,” bebernya.
Barang bukti lain, uang tunai untuk membeli solar Rp 8,4 Juta. Kapolres menyebut ada tersangka lain, mendanai sekaligus menyediakan sarana pra sarana.
Pelaku yang juga warga Kabupaten Pati sudah teridentifikasi. Hingga saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).
“Soal dugaan keterlibatan oknum petugas SPBU, masih kami dalami. Yang jelas, sudah kita mintai keterangan,” kata Kapolres.
AKBP Suryadi menambahkan kedua tersangka dijerat Undang-Undang Minyak Dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Musyafa Musa).