Usai Dibebaskan, Kapal Tenggelam Saat Perjalanan Pulang
Kondisi kapal saat sudah kemasukan air laut. (Foto atas) 9 ABK dari Rembang diselamatkan aparat gabungan di Kota Baru.
Kondisi kapal saat sudah kemasukan air laut. (Foto atas) 9 ABK dari Rembang diselamatkan aparat gabungan di Kota Baru.

Rembang – Sebuah kapal nelayan, KM Arif Wijaya Kusuma dari Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dilaporkan tenggelam, di perairan Tanjung Mangkok sebelah timur Kota Baru Kalimantan Selatan. Kapal tersebut tenggelam, karena menabrak karang.

Kadromi, seorang pengurus paguyuban nelayan di Rembang menjelaskan awalnya kapal Arif Wijaya Kusuma ditahan oleh aparat setempat selama dua bulan, karena pelanggaran pemakaian jaring cantrang dan zona penangkapan ikan atau wilayah pengelolaan perikanan (WPP).

Nahkoda kapal ditahan di Rutan Kota Baru dua bulan, sedangkan dua orang lain menjadi tahanan luar.

“Jadi 3 orang ini berada di Kota Baru selama 2 bulan, yang dikurung hanya nahkoda kapal, dua lainnya tahanan luar,” tuturnya.

Setelah menjalani proses hukuman, pada hari Sabtu (17/02), kapal beserta nelayan dibebaskan.

Ada 6 orang nelayan dari Kabupaten Rembang menyusul ke Kota Baru untuk ikut membantu memulangkan kapal, pada hari Minggu (18/02).

Saat 9 orang anak buah kapal (ABK) ini berangkat dalam perjalanan pulang Minggu malam, kapal menghantam karang, hingga akhirnya tenggelam.

“Tentu kejadian yang tidak terduga, mau pulang seusai ditahan malah kena musibah, kapal nabrak karang di Tanjung Mangkok,” imbuh Kadromi.

Kadromi menimpali 9 ABK warga Desa Tasikagung, Rembang. Mereka semua dalam kondisi selamat, setelah ditolong oleh tim gabungan aparat di Kota Baru.

9 ABK selamat dipulangkan Selasa pagi (20/02) ini dari Banjarmasin, menggunakan kapal feri.

“Saya sudah koordinasi dengan Satpol Air Polres Rembang dan koordinasi dengan pihak Lantamal Surabaya. Alhamdulillah semua ABK selamat, Selasa pagi ini mau pulang dari Banjarmasin,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, pihak paguyuban nelayan terus menyampaikan sosialisasi kepada para pemilik kapal, agar mematuhi alat tangkap ikan dan area penangkapan ikan.

“Jaring cantrang sudah diganti dengan jaring tarik berkantong. Area tangkapan ikan juga telah ditentukan oleh pemerintah, mohon bisa dipatuhi,” pungkas Kadromi. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan