Tabloid Prabowo – Gibran Mulai Marak Di Rembang, Apakah Pelanggaran Kampanye ?? Begini Penjelasan Bawaslu
Tabloid Prabowo – Gibran mulai ditemukan di sejumlah titik.
Tabloid Prabowo – Gibran mulai ditemukan di sejumlah titik.

Rembang – Tabloid Indonesia Maju bergambar pasangan Capres Cawapres Prabowo – Gibran, mulai ditemukan di sejumlah lokasi wilayah Kabupaten Rembang.

Data terkini Bawaslu mencatat, temuan tersebar di warung kopi Desa Japeledok Kecamatan Pancur, Desa Nglojo dan Banowan Kecamatan Sarang, kemudian Desa Tanjungsari, Pandangan Kulon dan Woro Kecamatan Kragan, Desa Jatisari Kecamatan Sluke, serta Desa Turusgede Rembang.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menuturkan sistemnya selebaran mirip tabloid tersebut ditinggalkan begitu saja di dalam warung oleh seseorang.

“Untuk tempat-tempat lainnya, masih kami telusuri. Sebelumnya, sudah ada temuan serupa di luar Rembang,” ujarnya, Minggu (10 Desember 2023).

Apakah hal itu termasuk pelanggaran kampanye ? Totok menyebut harus dilihat dari sejumlah perspektif.

Pertama, terkait anggapan kampanye di luar jadwal, karena iklan kampanye di media baru akan mulai antara tanggal 21 Januari – 10 Februari 2024.

Kalau melihat selebaran tersebut, bentuknya seperti tabloid. Namun penerbitnya tidak terdaftar di Dewan Pers.

“Penerbitnya mana, tidak ada. Terdaftar di Dewan Pers nggak, tidak. Jadi tidak bisa disebut sebagai pelanggaran kampanye di luar jadwal,” imbuh Totok.

Perspektif kedua, kalau selebaran tersebut dianggap sebagai bahan kampanye, maka harus dipastikan terlebih dahulu, siapa pelaku yang menyebarkan, apakah ia sebagai pelaksana kampanye atau tim kampanye.

Kalau tidak masuk dalam pelaksana kampanye atau tim kampanye, maka tidak bisa disebut melanggar.

“Soalnya sesuai aturan, yang boleh berkampanye adalah pelaksana kampanye atau tim kampanye. Kita coba telusuri siapa orang yang menyebarkan, untuk menentukan legal standing status dia,” tandasnya.

Apabila ternyata penyebar tabloid masuk dalam pelaksana atau tim kampanye, ia seharusnya mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepolisian, yang ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.

“Itu yang akan kita kejar, kalau nantinya diketahui betul ia sebagai pelaksana maupun tim kampanye,” ucap pria warga Desa Mlawat Kecamatan Pamotan ini.

Namun ia juga mengingatkan bahwa penyebaran bahan kampanye seharusnya dilakukan pada forum-forum kampanye, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum atau kegiatan kampanye lain dalam bentuk olahraga atau bazaar.

“Tidak lantas ditinggal begitu saja di dalam warung. Jadi secara garis besar kalau dikatakan pelanggaran, ya belum bisa,” pungkasnya.

Untuk sementara ini, kalau jajarannya menemukan tabloid Indonesia Maju bergambar Prabowo – Gibran, sebatas diamankan sebagai barang bukti, guna mengantisipasi apabila timbul persoalan di kemudian hari. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan