

Rembang – Tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Rembang akan segera dimulai. Rencananya pada tanggal 11 Desember 2023 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang akan mengumumkan sekaligus membuka pendaftarannya.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M Ika Iqbal Fahmi menjelaskan ada beberapa hal yang dipersyaratkan oleh KPU dalam perekrutan anggota KPPS. Diantaranya berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun, ijazah minimal SMA sederajat serta harus mengantongi surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas maupun klinik
“Jadi anggota KPPS itu ada 7 dikali 2.201 TPS yang ada di Kabupaten Rembang. Total ada 15.407 anggota KPPS yang akan kita rekrut. Pelantikannya nanti tanggal 25 Januari 2024,” terangnya saat acara media gathering di Fave Hotel, Rabu (05/12).
Masa kerja KPPS hanya satu bulan, terhitung sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2023.
Ika Iqbal Fahmi menambahkan, honor anggota KPPS pada pemilu tahun 2024 mengalami peningkatan. Untuk Ketua KPPS akan mendapat honor Rp 1.200.000, sementara anggota KPPS honornya sebesar Rp 1.100.000.
Menurutnya, peningkatan honor bagi KPPS merupakan hal yang wajar, mengingat tugas mereka dalam tahapan pemilu cukup berat.
“Nanti kita juga akan rekrut tenaga keamanan 2 orang untuk jaga di pintu masuk dan keluar TPS, itu honornya Rp 700.000,” imbuhnya.
Karena perannya yang cukup vital pada pemilu mendatang, maka KPU Kabupaten Rembang mendorong masyarakat untuk turut melamar menjadi anggota KPPS, pada saat pendaftaran sudah dibuka nanti. (Wahyu Adi).