Rembang – 250 an buruh di Kabupaten Rembang menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati, hari Jum’at (01 Desember 2023).
Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Dalyadi, salah satu Korlap demo dari SPN menyatakan pihaknya menolak upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 2.099.689 atau hanya naik Rp 83.762, dibandingkan tahun 2023 dengan UMK Rp 2.015.927.
Para buruh ingin kenaikan upah tidak hanya 4,16 %, tapi SPN meminta bisa menembus 15 %.
“Kami menolak UMK yang kenaikannya 4,16 %. Kami juga mendorong pemerintah untuk menerbitkan struktur skala upah,” kata Dalyadi saat orasi.
Dea Novita, seorang buruh pabrik sepatu di sela-sela aksi demo menganggap UMK 2024 di Kabupaten Rembang belum layak.
“Semoga dipenuhi bisa naik lagi, soalnya bahan kebutuhan pokok juga naik terus. Penginnya minimal UMK naik lebih dari 5 %,” tuturnya.
Wanita warga Desa Babadan Kecamatan Kaliori ini membandingkan dengan Pemkab Jepara yang berani mengusulkan UMK lebih tinggi dan ternyata disetujui Pemprov Jawa Tengah, meskipun keluar dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 tahun 2023.
“Pak Bupati Jepara berani keluar dari PP 51, kenapa di sini nggak bisa. Di sana naiknya 7 % lebih,” ungkap Dea.
Sebagai informasi, UMK Jepara tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.450.915, sedangkan tahun 2023 2.272.626 atau mengalami kenaikan Rp 178.289.
Kepala Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Dwi Martopo menyatakan dalam penghitungan UMK pihaknya sudah menggunakan rumus alpha tertinggi 0,3, sesuai Peraturan Pemerintah.
“Sedangkan Kabupaten Jepara pakai alpha 0,9,” kata Dwi.
Perwakilan pendemo kemudian masuk ke Gedung Setda Rembang. Bupati dan Wakil Bupati menemui langsung.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan apabila ada rumus lain di luar PP No. 51 tahun 2023, ia menugaskan kepada dinas terkait untuk menelusuri.
“Saya perintahkan untuk melacak dari Jepara dan Semarang, usulan dua daerah tersebut, rumusnya seperti apa,” ujar Bupati.
Apalagi UMK se-Jawa Tengah sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur pada tanggal 30 November 2023.
“Soalnya ini sudah ditetapkan pak Gubernur. Ini akan saya perjuangkan, bisa ndak,” imbuhnya.
Setelah mendengar penjelasan Bupati, massa buruh selanjutnya membubarkan diri.
Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga, UMK Rembang Rp 2.099.689 lebih rendah. Di Kabupaten Blora, UMK 2024 mencapai Rp 2.101.813, sedangkan Kabupaten Pati Rp 2.190.000. (Musyafa Musa).