Ribuan Pil Koplo Disita, Tersangka Beberkan Dua Kota Pemasok
Aparat Polres Rembang menunjukkan ribuan pil koplo, hari Selasa (21/11).
Aparat Polres Rembang menunjukkan ribuan pil koplo, hari Selasa (21/11).

Rembang – Peredaran pil koplo di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah semakin mengkhawatirkan.

Salah satu tandanya, penangkapan dua tersangka pelaku yang diduga mengedarkan pil koplo oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rembang. Pengungkapan kasus semacam ini sudah kesekian kali.

Tersangka masing-masing berinisial MZ (27 tahun) warga Desa Soditan Kecamatan Lasem dan GS (21 tahun) warga Desa Kebonagung Kecamatan Sulang. Keduanya ditangkap dari lokasi berbeda, yakni pinggir jalur Pantura Rembang – Lasem dan di sebuah kafe Desa Mondoteko Rembang.

Total barang bukti pil koplo sebanyak 3.032 butir. Rinciannya, dari MZ 592 butir, sedangkan dari GS jauh lebih banyak, mencapai 2.440 butir.

GS yang sehari-hari menjadi kurir paket sebuah jasa ekspedisi ini mengaku mengedarkan pil tersebut selama 3 bulan terakhir. Tiap klip plastik isi 10 butir dijual Rp 40 Ribu. Ia mendapatkan pasokan pil dari seseorang di Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

“Yang beli tetangga saya sendiri. Nggak banyak pelanggan, paling satu cuma dua orang saja,” tuturnya.

GS juga pernah mengkonsumsi pil tersebut. Ia merasakan lebih tenang.

“Dulu pernah, tapi saya sudah lama nggak makai,” imbuh GS.

Tersangka lain, MZ yang memperoleh kiriman pil dari Surabaya, Jawa Timur membenarkan paling banyak pembeli pil adalah kaum remaja. Ia bahkan menyebut lumayan laris.

“Saya sendiri pakai, sering. Yang saya rasakan kadang tenang, kadang lemas,” kata MZ.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Sulhan Mulyadi menyatakan pihaknya masih menelusuri pelaku pemasok pil.

“Saat ini dikembangkan kasusnya,” tandasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan pengawasan kepada putra-putrinya, supaya terhindar dari bahaya pil koplo.

“Selain memicu perilaku menyimpang, obat jenis ini sudah barang tentu akan mengganggu kesehatan,” ujar Kapolres.

AKBP Suryadi menimpali tersangka pelaku dijerat Undang-Undang Kesehatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

“Jangan pernah coba-coba, karena ancaman hukumannya tinggi,” pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan