Netralitas ASN Jelang Pemilu, Sudah 8 Orang Diberi Sanksi Moral
Ilustrasi larangan berfoto dengan pose jari tangan (kilas.co).
Ilustrasi larangan berfoto dengan pose jari tangan bagi kalangan ASN. (kilas.co).

Rembang – Meningkatnya tensi politik menjelang Pemilu 2024, membuat Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengingatkan kepada para pegawai negeri (ASN) untuk betul-betul menjaga netralitas.

Jangan sampai terlibat menjadi tim sukses calon tertentu, karena kalau terbukti akan berujung pada sanksi.

Abdul Hafidz menyebut pegawai negeri memiliki hak menyalurkan hak suara, tetapi posisinya harus netral. Menurut Bupati, netralitas ini penting, karena akan berpengaruh pada jalannya birokrasi pemerintahan.

“Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden punya hak untuk memilih, tapi nggak boleh menjadi tim sukses. Pertimbangan-pertimbangan pribadi dari ASN itulah untuk menentukan pilihan. Netralitas pegawai negeri harus dijaga betul, agar pemerintahan berjalan dengan baik,” ungkap Hafidz.

Abdul Hafidz juga menekankan pose-pose foto di media sosial yang kemungkinan rentan memicu kesalahpahaman dapat dihindari, karena bisa saja dianggap tidak netral.

Misalnya foto dengan pose jari satu, dua atau tiga. Sering kali hal itu diplesetkan sebagai bentuk dukungan kepada calon dengan nomor urut tertentu.

“Di era media sosial, para pegawai negeri harus lebih bijak saat foto. Hati-hati dengan pose jari,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan menjelang Pemilu 2024, pihaknya baru menangani 1 kejadian di Kecamatan Sarang, terkait pelanggaran netralitas ASN yang menggalang dukungan untuk seorang Caleg.

Bahkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah turun. Totok memperinci rekomendasi tersebut meliputi 2 orang sanksi moral pernyataan terbuka, 6 orang sanksi moral pernyataan tertutup dan 20 orang membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi.

“Jadi kalau 20 orang ini tidak membuat surat pernyataan, mereka bisa terkena sanksi juga,” kata Totok.

Rekomendasi dari KASN langsung diteruskan kepada Bupati Rembang selaku pejabat pembina kepegawaian, sedangkan Bawaslu menerima tembusannya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *