Merokok Disebut Jadi Pemicu, Perusahaan Diminta Selesaikan PP
Pabrik tas di Desa Pasar Banggi Rembang.
Pabrik tas di Desa Pasar Banggi Rembang.

Rembang – Dugaan oknum tenaga kerja merokok di lingkungan pabrik, disebut-sebut menjadi salah satu alasan manajemen pabrik tas PT Heng Xuan Internasional di Desa Pasar Banggi Rembang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Desa Pasar Banggi, Rasno mengaku sempat mengkonfirmasi perwakilan manajemen pabrik, setelah ada puluhan buruh korban PHK menggelar aksi, Jum’at pekan ini.

Menurutnya, tidak dibenarkan buruh merokok, karena dikhawatirkan rawan memicu kebakaran.

“Pekerja merokok diketahui dari rekaman kamera CCTV dan itu tidak boleh,” ujarnya.

Selain merokok, Rasno mengutip penjelasan dari manajemen pabrik, terkait berkurangnya ketersediaan bahan baku tas, turut berdampak pada produksi.

“Ada juga karena stok bahan baku yang menurun. Kalau ada penyebab lain, saya tidak tahu persis. Saya tidak dalam posisi membela pabrik ya, tapi itu informasi yang saya peroleh,” kata Rasno.

Rasno berharap kelangsungan produksi di pabrik tas PT Heng Xuan kedepan akan membaik. Pekerja menyadari tugas dan tanggung jawabnya, begitu pula pengusaha memenuhi kewajibannya.

“Saya beberapa kali mendapatkan keluhan dari pekerja. Kan banyak warga kami kerja di situ. Tapi setelah saya cek ke sana dan saya ditunjukkan rekaman CCTV, malah jadi malu sendiri, karena pengusaha kan memang ingin tenaga kerja disiplin,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri Dan Jaminan Sosial Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi menyatakan pihaknya mendorong agar pabrik tas segera menyelesaikan peraturan perusahaan (PP), sebagai dasar untuk mengatur kehidupan perusahaan.

Di dalam PP tersebut ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dipatuhi. Manakala terjadi pelanggaran, bisa diberikan peringatan 1 – 3 kali, sebelum pekerja diberhentikan.

“Tapi sampai sekarang Peraturan Perusahaan masih dalam proses. Ini menjadi catatan kami,” tandasnya.

Termasuk merokok, jika hal itu sudah diatur larangannya, pihak manajemen pabrik bisa memberhentikan pekerja.

“Misal merokok di area mudah terbakar, dia bisa langsung diberhentikan. Nah dari PP itulah, acuannya,” beber Teguh.

Teguh menimpali secara prinsip pemutusan hubungan kerja buruh menjadi hak sepenuhnya manajemen pabrik. Tapi pihaknya akan mengawal hak-hak pekerja juga dipenuhi. Sebelumnya, korban PHK di pabrik tersebut antara 80 – 100 orang.

Faktor utama yang mencuat karena penurunan order, akibat resesi perekonomian dunia. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan