PHE Randugunting Serahkan Bantuan 15 Jamban Sehat, Sasaran Warga Pra Sejahtera
Serah terima bantuan 15 jamban sehat kepada warga di Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber, belum lama ini.
Serah terima bantuan 15 jamban sehat kepada warga di Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber, belum lama ini.

Sumber – Pertamina Hulu Energi (PHE) Randugunting menyalurkan bantuan 15 unit jamban sehat, kepada masyarakat pra sejahtera di Desa Kedungtulup Kecamatan Sumber Kabupaten Rembang.

Manager TEJR Field, Cahyo Tri Mulyanto menyampaikan upaya tersebut untuk mendukung program pemerintah dalam percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PKE).

“Sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung capaian agenda internasional Sustainability Development Goals (SDGs) tujuan no. 6 Air Bersih dan Sanitasi Layak, kami menyalurkan bantuan 15 unit jamban sehat,” terangnya.

Bantuan 15 unit jamban sehat tersebut diserahkan oleh perwakilan PHE Randugunting kepada penerima manfaat di Balai Desa Kedungtulup (27/10).

Cahyo Tri Mulyanto berharap bantuan  jamban sehat ini dapat mendukung peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Desa Kedungtulup.

“Kami juga memohon doa kepada para penerima manfaat dan pemangku kepentingan untuk kelancaran operasi PHE Randugunting,” kata Cahyo.

Turut hadir dalam kegiatan serah terima bantuan, Kepala Desa Kedungtulup, Tugimin bersama Perangkat Desa dan petugas pendamping desa setempat.

Tugimin menyampaikan terima kasih atas kepedulian pihak PHE Randugunting.

“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada PHE Randugunting, sehingga program open defecation free (ODF) dan PKE di desa kami bisa segera terwujud. Mari kita doakan kelancaran operasi PHE Randugunting, sehingga kedepan bisa membawa manfaat yang lebih besar lagi untuk masyarakat sekitar,” ucap Tugimin. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.