Dibongkar, Pelaku Pengedar Uang Palsu Ungkap Lokasi Transaksi
Tersangka pelaku warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu ditangkap Polres Rembang, karena dugaan keterlibatan kasus uang palsu.
Tersangka pelaku warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu ditangkap Polres Rembang, karena dugaan keterlibatan kasus uang palsu.

Rembang – Polres Rembang membongkar kasus uang palsu ratusan juta. Tersangka yang berprofesi sebagai dukun terkuak aksinya, setelah memberikan uang palsu kepada pasiennya.

Tersangka pelaku pengedar uang palsu berinisial SR (68 tahun) warga Desa Sumbermulyo Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang. SR dikenal oleh masyarakat sekitar, sebagai paranormal atau dukun.

Kebetulan ada seorang pria berada di rumah SR melakukan penggergajian kayu. Pria tersebut mengeluh anak perempuannya gagal tunangan.

Setelah itu, SR menyarankan untuk membuang sial, dengan cara menyiapkan uang mahar sebesar Rp 900 Ribu, sesuai dengan weton, hitung-hitungan Jawa.

Pada lain hari, datanglah ayah dan putrinya menemui SR, sekaligus menyerahkan uang mahar Rp 900 Ribu di dalam amplop.

SR kemudian masuk ke dalam kamar, mengganti uang mahar tersebut dengan uang palsu.

Selanjutnya ia meminta uang itu dibuang atau dilarung ke laut, sebagai bentuk ritual buang sial.

Sepulang dari rumah sang dukun, korban merasa curiga dan buru-buru membuka isi amplop. Setelah yakin isi amplop merupakan uang palsu, korban melapor ke Polres Rembang.

Menerima laporan, aparat Polres Rembang melakukan penggeledahan di rumah tersangka pelaku. Polisi menemukan barang bukti uang palsu sebesar Rp 43 Juta.

Saat release kasus di Mapolres Rembang, hari Senin (30 Oktober 2023), tersangka mengaku membeli uang palsu Rp 110 Juta dengan uang asli sebesar Rp 9 Juta, dari kawasan Jatiasih Bekasi Jawa Barat.

“Dari Jatiasih pak,” ucap tersangka.

Ia sudah mengedarkan sebagian uang palsu tersebut kepada seseorang di wilayah Doplang Kabupaten Blora dan Malang, Jawa Timur.

“Mereka juga beli uang palsu dengan uang asli. Tapi yang Malang ini ngancam-ngancam terus sama saya, untuk mengembalikan. Jadi saya tertekan, karena kepepet, sehingga harus menipu orang lain,” imbuhnya.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menuturkan pihaknya masih mengembangkan kasus itu, termasuk menyelidiki asal usul pemasok uang palsu.

Berdasarkan pengamatan secara kasat mata, kualitas uang palsu tidak terlalu bagus. Selain nomor serinya rata-rata sama, ditemukan pula tinta yang luntur. Kalau diraba pun, terasa jauh berbeda dengan uang asli.

“Jika dilihat betul-betul, akan terlihat ini uang palsu. Tapi tetap rawan juga bagi masyarakat. Apalagi menurut pengakuan tersangka, totalnya sampai Rp 110 Juta,” terang Kapolres.

Kapolres menambahkan tersangka kini mendekam di sel Mapolres Rembang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terjerat pasal berlapis, Undang-Undang tentang mata uang dan pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan