Nyawa Dipertaruhkan, Polisi Ingatkan Perketat CKB
Deretan kapal nelayan di Rembang.
Deretan kapal nelayan di Rembang.

Rembang – Seringnya kasus nelayan meninggal dunia di tengah laut, membuat Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Rembang memperketat cek kesehatan berlayar (CKB).

Kepala Satpolair Polres Rembang, AKP Sukamto menjelaskan semua anak buah kapal (ABK) yang akan melaut, mestinya melakukan pemeriksaan kesehatan.

Maka petugas kesehatan di pelabuhan ketika menemukan nelayan dalam kondisi sakit, seharusnya jangan diperbolehkan melaut.

“Kebijakan ini juga menjadi program dari Ditpolairud Polda Jawa Tengah. Jadi perlu kerja sama dengan petugas kesehatan pelabuhan. Kalau memang kondisi nelayan sakit, tidak diterbitkan izin melaut. Ibaratnya, nyawa dipertaruhkan, “ ungkapnya, Senin (11/09).

Selain memperhatikan masalah kesehatan, pihaknya juga menekankan alat keselamatan berlayar di atas kapal dan kelengkapan dokumen.

AKP Sukamto menambahkan ABK meninggal dunia karena sakit lebih banyak, dibandingkan yang mengalami kecelakaan kerja.

Menurutnya, kesehatan menjadi paling utama. Tapi ia mengakui kalau ada nelayan nekat berangkat melaut, meski kondisinya tidak fit, petugas kesulitan mendeteksi. Alasannya, tidak semua ABK menjalani pemeriksaan.

“Karena jumlah anggota kita juga terbatas, sulit mendeteksi, tidak bisa ngecek satu per satu ketika nelayan naik ke atas kapal. Sering kali nelayan nekat, mungkin karena terdesak kebutuhan ekonomi, “ beber Kasat Polair.

Pekan lalu di Kabupaten Rembang, dua orang nelayan meninggal dunia saat melaut di tengah Laut Jawa. Jenazah keduanya disandarkan ke Kabupaten Rembang.

1 orang karena sakit warga Batang, 1 lainnya warga Tuban Jawa Timur, akibat tercebur ke laut. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.