

Rembang – Pihak Polres Rembang akan memasukkan 17 orang oknum anggotanya yang melakukan beragam pelanggaran, ke dalam pondok pesantren.
Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menjelaskan rentang waktu mereka mondok, disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.
“Bisa seminggu, bisa 10 hari, bisa seterusnya, “ kata Kapolres.
Apabila nantinya dinilai sudah cukup, baru akan mendapatkan job ke fungsi-fungsi tugas, berdasarkan spesifikasi.
“Nanti akan saya analisa bersama dengan Kabag SDM (sumber daya manusia) dan pak Wakapolres, “ terangnya.
Menurutnya, hukuman di sidang disiplin untuk memberikan efek jera, belum cukup, sehingga tetap perlu mengisi rohani mereka.
“17 orang oknum anggota yang melanggar akan kami buatkan surat perintah, kami pondokkan kemana begitu, “ tandasnya.
AKBP Suryadi menyebut adanya teori motivasi untuk para anggota di jajaran Polres Rembang. Bagi yang melanggar akan ditindak sesuai tingkat kesalahan, sedangkan yang berprestasi memperoleh penghargaan sebagai wujud apresiasi.
“Kalau melanggar kita biarkan, pasti anggota lain bilang, itu melanggar dibiarkan saja, jadinya akan ikut. Tapi sebaliknya melanggar ditindak tegas, yang lain akan berusaha untuk tidak melanggar, “ imbuh pria asli Desa Selopuro Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang ini.
Ia juga memohon partisipasi masyarakat, agar kedepan Polres beserta jajaran bisa semakin memberikan pelayanan optimal.
“Polisi Ngaji Polisi Nyantri, tidak hanya sekedar slogan. Tapi saya tanamkan betul kepada para anggota, termasuk dishare melalui content-content digital media sosial, “ pungkas Kapolres. (Musyafa Musa).