Pencuri Gula Disergap, Hasil Kejahatan Untuk Beli Honda Jazz
Anggota Buser Polres Rembang menangkap tersangka pelaku pencuri gula, Kamis malam (18/05).
Anggota Buser Polres Rembang menangkap tersangka pelaku pencuri gula, Kamis malam (18/05).

Rembang – Anggota Buser Polres Rembang, Jawa Tengah, Kamis malam (18 Mei 2023) menggrebek sebuah truk, karena diduga tersangkut kasus pencurian gula puluhan ton. Satu tersangka dibekuk, sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Semula truk tronton itu membawa gula rafinasi sebanyak 22 Ton dari Bekasi, Jawa Barat, dengan tujuan Sidoarjo, Jawa Timur. Namun sesampainya di wilayah Kragan, Rembang, gembok pintu truk dirusak dan muatannya dipindahkan ke armada truk kecil. Setelah itu, gula dijual kepada pihak lain.

Kedua truk untuk mengangkut dan melansir barang, langsung diamankan pihak kepolisian.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial S (47 tahun) warga Trangkil Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ia berperan memindahkan gula ke armada truk lain, guna dijual kembali. Berdasarkan aturan pemerintah, gula rafinasi dilarang dijual bebas ke pasaran, karena gula yang berasal dari sari tebu itu, beresiko untuk kesehatan. Gula rafinasi umumnya dipakai bahan baku kebutuhan industri.

Tersangka bersikukuh baru melakukan aksinya sekali. Namun polisi menduga yang bersangkutan sudah beberapa kali, dengan sasaran barang berbeda-beda.

“Saya tidak kenal dengan pemilik barang pak. Tapi saya ditelefon rekan. Kalau yang membeli siapa, saya sudah tahu, baru satu kali pak, yang dulu garam, “ tuturnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak Polres Rembang, komplotan tersangka pelaku menerima total uang Rp 244 Juta, dari hasil menjual gula.

Tersangka S memperoleh bagian Rp 140 Juta, kemudian uangnya dipakai untuk membeli mobil Honda Jazz, yang juga turut diamankan polisi sebagai barang bukti.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi menyatakan polisi akan terus mengembangkan kasus tersebut, karena ada dua pelaku lain yang masih diburu. Salah satunya adalah sopir pengangkut gula.

“Modusnya pelaku menghentikan truk di tengah jalan, merusak gembok dan menjual gula kepada penadah, “ terangnya.

AKBP Suryadi menambahkan sebagian besar gula sudah habis terjual, sedangkan barang bukti gula yang diamankan ada 4 sak atau sekira 2 Kwintal.

Polisi menjerat tersangka pelaku berinisial S dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan