

Rembang – Sedikitnya 2.197 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang, saat rapat pleno terbuka di lantai IV Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Rembang, Kamis petang (11/05).
Maskutin, komisioner KPU kabupaten Rembang menjelaskan setelah ada penambahan pemilih baru 938 dan perbaikan data pemilih 3.094, akhirnya diperoleh angka 499.206 orang pemilih aktif.
Sedangkan jumlah pemilih potensial dan belum mengantongi KTP elektronik, sebanyak 8.053 orang.
“Yang sudah ber KTP elektronik 98,4 % atau berjumlah 491.153 pemilih, “ bebernya.
Tiga besar kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Rembang Kota (69.286), disusul Kecamatan Kragan (50.294) dan Kecamatan Sarang (47.072). Untuk pemilih paling sedikit, Kecamatan Gunem (19.758).
Maskutin menambahkan setelah pengumuman DPSHP, akan dilanjutkan tahapan berikutnya, yakni pengumuman DPSHP selama 7 hari (17 Mei – 23 Mei 2023). Pihaknya menerima tanggapan dari masyarakat selama tanggal tersebut.
“Dengan kategori pemilih memenuhi syarat, pemilih tidak memenuhi syarat dan pemilih ubah data, “ kata Maskutin.
Setelah itu disusun DPSHP akhir tingkat desa, kecamatan dan kabupaten, untuk memvalidkan data pemilih menuju daftar pemilih tetap (DPT) yang akan direkap dan ditetapkan pada tanggal 20 – 21 Juni 2023.
Wakil Bupati Rembang, M. Hanies Cholil Barro’ mengajak masyarakat ikut mengawal perkembangan data pemilih.
“Terus dirawat dan dijaga mutu dan kehandalannya. Diumumkan ke publik, untuk bisa mendapatkan masukan. Saya meyakini ini adalah ikhtiar kita bersama, “ terangnya.
Ia berpendapat data pemilih turut menentukan kualitas Pemilu, supaya lebih baik dibandingkan Pemilu 2019 lalu.
“Pasti akan sangat bermanfaat bagi peserta Pemilu, bagi partai politik akan sangat membantu, asal mutunya terus dijaga, “ kata Wabup yang akrab disapa Gus Hanies ini.
Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi berharap bantuan Pemkab Rembang untuk mempercepat perekaman, bagi warga yang belum mempunyai KTP elektronik.
“Mengingat KTP elektronik menjadi syarat mutlak pemilih, “ ucap Iqbal.
Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melaporkan data pemilih secara bergantian, kemudian tampak pula jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang. (Musyafa Musa).