Boleh Menggelar Takbir Keliling, Pemkab Rembang Terapkan Sejumlah Batasan
Takbir keliling di Rembang, beberapa tahun lalu sebelum pandemi.
Takbir keliling di Rembang, beberapa tahun lalu sebelum pandemi.

Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang membolehkan masyarakat untuk menggelar takbir keliling, namun ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan pihaknya bersama forum pimpinan daerah, termasuk di dalamnya ada unsur kepolisian, menerapkan sejumlah pembatasan, selama kegiatan takbir keliling.

Pertama soal wilayah, terbatas di area kecamatan atau tidak boleh masuk ke kecamatan lain.

“Misal Pamotan ya di Kecamatan Pamotan saja, jangan sampai masuk ke Pancur atau ke Sedan, “ jelasnya.

Kedua, pembatasan sarana pra sarana yang digunakan. Ia mengingatkan jangan menggunakan truk-truk besar, peralatan musik dan pengeras suara secara berlebihan.

“Monggo takbir keliling, jangan sampai menghilangkan norma-norma dari takbiran itu sendiri, “ beber Hafidz.

Langkah-langkah ini, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk mengantisipasi kemacetan dan kerawanan tawuran warga antar desa.

“Kita evaluasi terus, karena momen itu sering dipakai untuk meluapkan amarah atau dendam. Tiap tahun ada tawuran antar desa, inilah yang harus kita hindari, “ tandasnya.

Soal jika nantinya ada pelanggaran, Bupati menyerahkan hal itu kepada aparat kepolisian untuk menindak. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan