Tak Cukup Produk UMKM Dititipkan Ke Toko Modern, Ada Yang Lebih Penting Dari Itu
Anggota DPRD bersama Bupati Rembang menunjukkan produk UKM yang dijual di toko modern. (rembangkab).
Anggota DPRD bersama Bupati Rembang menunjukkan produk UKM yang dijual di toko modern. (rembangkab).

Rembang – Komisi II Bidang Ekonomi DPRD Rembang mendesak supaya produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lebih dioptimalkan untuk dijual oleh toko-toko modern, semacam Indomaret maupun Alfamart.

Sekretaris Komisi II DPRD Rembang, Nasirudin menjelaskan langkah itu menjadi solusi, apabila Pemkab Rembang kesulitan mengendalikan jumlah toko modern.

“Produk UMKM Kabupaten Rembang wajib mendapatkan space atau ruang di display toko modern. Kalau cara ini kelihatannya sudah dijalankan, “ ucapnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Desa Karangmangu Kecamatan Sarang ini menimpali tidak cukup toko modern ikut menjual produk UMKM, tapi sistem pembayarannya juga harus benar-benar dikawal oleh dinas terkait.

Jangan sampai pembayaran produk yang sudah laku, diberikan terlalu lama yang mengakibatkan pelaku UMKM kapok menitipkan produk mereka ke toko modern.

“Karena pada umumnya pelaku UMKM ingin modalnya segera berputar. Kalau terlalu lama, pasti akan menyulitkan dan mempengaruhi keberlangsungan UMKM. Kita ingin pembayaran dipermudah, tentunya juga harus cepat, “ kata Nasirudin.

Menurut Nasirudin, keberpihakan semacam itu guna mengimbangi jumlah toko modern yang terus bertambah di Kabupaten Rembang, karena kemudahan izin.

Apalagi kebanyakan masyarakat cenderung memilih toko modern, karena tempatnya bersih dan nyaman. Meskipun harga barang lebih mahal, dibandingkan toko-toko tradisional.

“Kalau izin memang semakin mudah, ya mau gimana lagi. Keberadaan toko modern juga mesti ikut mengangkat UMKM kita, “ imbuhnya.

Tapi ia pribadi sebenarnya lebih condong apabila jumlah toko modern tetap dibatasi, dengan regulasi aturan pemerintah.

“Agar tidak semakin menjamur, kasihan kan warga di desa-desa yang punya toko kecil-kecilan, “ beber anggota DPRD berusia 35 tahun ini.

Sebelumnya, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyebut Pemerintah Kabupaten Rembang sulit mengendalikan toko modern, karena izin pendirian dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. Bahkan saat ini jumlah toko modern di Kabupaten Rembang sudah mencapai 77 titik.

“Dikira Pemkab Rembang yang mengizinkan, padahal sekarang izin langsung diurus secara online. Lantaran hal itu sudah diatur dalam regulasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kondisi ini menjadi dilema, “ ungkapnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan