

Rembang – Aparat Polres Rembang menangkap 7 orang tersangka pelaku Curanmor yang diduga beraksi di 69 TKP. Mereka terbagi dalam dua kelompok berbeda.
Kelompok pertama, Sukarno warga Bojonegoro Jawa Timur berperan sebagai pelaku pencuri dan 4 orang lainnya sebagai penadah barang curian, masing-masing Kamid warga Sulang Rembang, kemudian Eko, Joko dan Solikin warga Kabupaten Pati.
Dalam release kasus, hari Senin (13 Maret 2023), Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan tertangkapnya komplotan ini setelah pihaknya menerima laporan kejadian Curanmor di Desa Tegaldowo Kecaatan Gunem bulan Februari 2023.
Setelah ditelusuri Tim Resmob, mengarah pada keterlibatan Sukarno, yang akhirnya ditangkap di Bojonegoro. Padahal sebelumnya ia sudah 2 kali masuk penjara, karena kasus serupa.
Sukarno mengaku mencuri motor di Bojonegoro sebanyak 37 kali, kemudian di wilayah Jawa Tengah lebih dari 30 kali.
“Misalnya nyuri Honda Vario di Desa Kasreman Rembang, Honda Beat di Desa Ringin Kecamatan Pamotan, Honda Beat di Desa Pancur Kecamatan Pancur, Honda Beat di Desa Sulang Kecamatan Sulang, “ tuturnya.
Polisi harus menembak salah satu kaki tersangka Sukarno, karena ketika akan ditangkap melawan petugas. Dari keterangan yang bersangkutan, polisi mengembangkan kasus dan berlanjut penangkapan 4 orang penadah.
Tersangka leluasa menjual motor curian, lantaran memiliki banyak jaringan penadah, terutama di wilayah Pati.
“Jadi pelaku gampang melepas hasil curian, sehingga banyak TKP, karena ada penadahnya. Penadah sudah kita amankan juga, kita koordinasi dengan Polda Jawa Tengah dan Polda Jawa Timur. Dari kelompok pertama ini, barang bukti motor yang kita amankan ada 5 unit, “ tandas Kapolres.
Kapolres menambahkan untuk kelompok kedua adalah Warsono dan Suradi, warga Desa Labuhan Kidul Kecamatan Sluke. Selain mencuri motor di 13 TKP, keduanya juga terlibat pencurian hewan ternak di 8 TKP.
“Kelompok ini kebanyakan nyuri motor di wilayah Rembang bagian timur. Kecamatan Kragan 11 titik dan Kecamatan Sarang 2 titik. Ada 1 motor hasil curian yang kami amankan dari kelompok kedua ini. Sedangkan pencurian ternak tersebar di Kecamatan Kragan, Sluke dan Sarang, dijual kemana, masih kita dalami, “ bebernya.
Meski beda kelompok, namun memiliki kesamaan modus operandi, yakni ketika beraksi mencuri motor, sama-sama merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T.
“Sasaran kendaraan roda dua semua merek. Ada yang diambil saat parkir di pinggir jalan maupun diparkir di rumah, “ terangnya.
Motor dijual bervariasi, rata-rata antara Rp 2 – 3 Juta, tergantung kondisi dan merek.
7 tersangka ini sudah mendekam di sel Mapolres Rembang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat tersangka Curanmor dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan penadah motor curian dijerat pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Musyafa Musa).