Rembang – Tercatat ada sebanyak 167 kasus permohonan perceraian, yang diajukan ke Pengadilan Agama Rembang pada awal tahun 2023 ini. Rinciannya cerai talak 34 pemohon dan cerai gugat 133 pemohon.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Rembang, Nadimin menjelaskan jumlah tersebut merupakan data bulan Januari hingga jelang akhir Februari. Pengajuan permohonan cerai sejauh ini memang didominasi oleh pihak wanita.
Kebanyakan faktor penyebabnya adalah tidak terpenuhinya nafkah dari suami.
“Perbandingannya 1 banding 3 atau 4 lebih banyak cerai gugat. Alasannya kebanyakan karena ekonomi,” terang Nadimin.
Selain itu, faktor orang ketiga juga kerap kali menjadi alasan hancurnya sebuah rumah tangga, hingga berakhir dengan perceraian.
“Orang ketiga jangan selalu diartikan wanita idaman lain atau pria idaman lain. Beberapa kasus perceraian justru terjadi karena orang tua terlalu ikut campur rumah tangga anaknya,” imbuhnya.
Nadimin menegaskan, orang yang datang ke Pengadilan Agama belum tentu rumah tangganya akan berakhir dengan perceraian. Karena pada saat proses mediasi, hakim mempunyai kewajiban untuk memberikan masukan serta solusi, untuk setiap masalah rumah tangga seseorang.
“Jangan dipahami bahwa orang datang ke Pengadilan Agama selalu untuk bercerai. Mereka boleh jadi sekedar konsultasi soal permasalahan rumah tangganya,” ucapnya.
Pengadilan Agama pada prinsipnya selalu berupaya untuk mendamaikan siapapun pasangan yang ingin bercerai. Bahkan dalam beberapa kasus, berkas permohonan perceraian akhirnya dicabut kembali, setelah melalui proses mediasi.
“Ya nggak banyak banget. Kalau diprosentasekan antara 10 – 15 persen,” pungkas Nadimin. (Wahyu Adi).