Rembang – Peristiwa seorang pria oknum pegawai negeri Pemkab Rembang yang digrebek saat sedang ngamar di hotel bersama wanita berstatus tenaga harian lepas (THL), terancam mendapatkan sanksi kepegawaian.
Selaku pengelola kepegawaian, Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, Selasa pagi (07 Februari 2023) menjelaskan tahapan prosedur.
Kali pertama, Kepala Satpol PP selaku instansi yang mengamankan kedua pegawai tersebut, melaporkan kepada kepala dinas tempat mereka bekerja dan Bupati Rembang.
Setelah itu, kepala dinas masing-masing mengambil langkah, karena kepala dinas memiliki kewenangan membina bawahannya.
“Kepala dinas yang melangkah terlebih dahulu, “ tuturnya.
Upaya yang diambil oleh kepala dinas disampaikan kepada Bupati melalui Sekda Rembang. Hal itu sebagai dasar untuk menggelar sidang, guna menjatuhkan sanksi.
Sekda lah sebagai pengusul sanksinya, sedangkan yang menjatuhkan sanksi adalah Bupati.
“Sudah barang tentu kita akan menggunakan Peraturan Pemerintah terkait disiplin pegawai, “ tandas Sekda.
Ditanya soal jenis sanksi, Fahrudin mengungkapkan harus melihat secara utuh kejadiannya sesuai fakta di lapangan.
Tapi jika mengacu regulasi aturan, ada tingkatan sanksi. Ia memperinci sanksi ringan berupa teguran lisan, pernyataan tidak puas dari atasan langsung.
“Dampaknya di kemudian hari dia tidak bisa naik pangkat pengabdian, tidak bisa memperoleh penghargaan. Bukan berarti teguran lisan tidak berdampak, tetap berdampak, “ terangnya.
Untuk sanksi sedang, seperti penundaan gaji berkala dan penurunan jabatan. Sedangkan sanksi terberat berupa penurunan pangkat, pelepasan jabatan hingga pemberhentian.
“Itu saya jelaskan kemungkinan sanksinya ya, soal berat ringannya seperti apa kita mendasarkan pada semua fakta peristiwa yang kita kaitkan dengan aturan hukum. Kira-kira butuh waktu 1 bulan, karena yang bersangkutan juga memiliki hak menyampaikan keberatan, “ imbuh Sekda.
Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai untuk mengambil hikmah dari peristiwa tersebut.
“Sebagai abdi masyarakat, kita fokus pada tugas pokok fungsi (Tupoksi). Kami akan terus melakukan langkah-langkah, agar kejadian semacam ini tidak terulang kembali, “ ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin Siang (06/02), petugas Satpol PP menggelar razia di Hotel Pantura pinggir jalur Pantura dekat pintu gerbang masuk kota Rembang sebelah barat.
Petugas memergoki pria dan wanita bukan pasangan suami isteri sah. berada di dalam kamar saat jam kerja. Sang pria berprofesi sebagai pegawai negeri (ASN), sedangkan wanita tenaga harian lepas (THL). Keduanya beda instansi, namun masih dalam lingkup jajaran Pemkab Rembang.
Hasil pemeriksaan Satpol PP, yang pria sudah berkeluarga. Tapi untuk wanita belum. (Musyafa Musa).