Karena Masalah Ini, Bupati Rembang Perintahkan Operasi Perusahaan
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyerahkan penghargaan kepada perwakilan perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas, Sabtu (03/12).
Bupati Rembang, Abdul Hafidz, menyerahkan penghargaan kepada perwakilan perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas, Sabtu (03/12).

Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz memerintahkan kepada Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja untuk menggelar operasi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas.

Abdul Hafidz menyampaikan masalah tersebut saat peringatan Hari Disabilitas Internasional di Pendopo Museum Kartini Rembang, hari Sabtu (03/12).

Ia menyebut pemerintah sudah mengeluarkan peraturan, perusahaan wajib mempekerjakan 1 % pekerja penyandang disabilitas, dari total jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan.

“Artinya Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah memberikan ruang untuk penyandang disabilitas, “ tegasnya.

Bupati menilai masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Menurutnya, perlu ada operasi. Jika ternyata perusahaan tidak menjalankan, harus ada sanksi sesuai aturan Undang-Undang.

“Apalagi kita sudah mencanangkan 1 perusahaan 1 % tenaga diambil dari penyandang disabilitas. Bener-bener harus dijalankan, jangan hanya kegiatan seremoni saja. Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja bisa mengevaluasi, mendata dan mengoperasi perusahaan, “ kata Bupati.

Hafidz mengingatkan perusahaan jangan hanya mengejar faktor ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan masalah sosial dan kemanusiaan.

“Ekonomi maju tapi kemanusiaan tidak diperhatikan, akan membuat kesenjangan yang bisa merugikan perusahaan itu sendiri, “ bebernya.

Di jajaran pemerintah, menurutnya setiap kali penerimaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu membuka peluang pegawai dari penyandang disabilitas. Ia meluruskan jika masih muncul anggapan, penyandang disabilitas tidak memiliki kemampuan maksimal.

“Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja bisa nambah pegawai dari disabilitas untuk percontohan. Sudah tidak ada stigma negatif bagi penyandang disabilitas. Ayo mari kita bergerak bersama, “ tandas Hafidz.

Sementara itu, Didik Abidin dari Bagian HRD PT. Sumber Mina Bahari mengatakan dari total 314 pekerja di perusahaannya, saat ini terdapat 6 pekerja penyandang disabilitas. Bahkan 1 personil diantaranya menduduki jabatan manajerial.

“Yang lima orang lainnya di level operator bagian produksi. Yang satu di manajerial itu sudah bekerja sejak perusahaan berdiri tahun 2013 lalu, “ terang Didik.

Pradipta Surya dari Bagian Personalia PT. Sumber Alfaria Trijaya menyampaikan hal senada. Ia menilai penyandang disabilitas tetap memiliki kompetensi dalam bekerja. Hanya memang apabila ada pekerja tuna rungu wicara, perlu sedikit cara berbeda dalam berkomunikasi.

“Di tempat kami ada sekira 10 orang disabilitas. 7 di bagian gudang dan 3 di toko. Saya juga mengajak untuk perusahaan yang belum mempekerjakan penyandang disabilitas, bisa sama-sama melaksanakan seruan pemerintah, “ kata Pradipta.

Dalam kegiatan itu, perusahaan PT. Sumber Mina Bahari dan PT. Sumber Alfaria Trijaya menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Rembang, atas kepedulian mereka mempekerjakan penyandang disabilitas. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan