Pemkab Rembang Bangun Rumah Singgah, Pihak Dinsos Beberkan Fungsinya
Pegawai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan KB Kabupaten Rembang, saat mengecek lokasi lahan yang dijadikan pembangunan rumah singgah, beberapa waktu lalu.
Pegawai Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan KB Kabupaten Rembang, saat mengecek lokasi lahan yang dijadikan pembangunan rumah singgah, beberapa waktu lalu.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang membangun rumah singgah di pinggir jalan raya Clangapan – Pamotan, tepatnya di sebelah barat kantor Satpol PP Kabupaten Rembang.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Muh. Murtavi, Selasa siang (11 Oktober 2022) menjelaskan dipilihnya lokasi tersebut, karena masih lahan milik daerah.

Selain itu, dalam setiap penanganan masalah pelayanan kesejahteraan sosial, pihaknya sering melibatkan petugas Satpol PP. Keberadaan rumah singgah berdekatan dengan kantor Satpol PP, dinilai akan lebih efektif.

“Selama ini kita kerja samanya dengan Satpol PP ketika ada penertiban. Kalau ada rumah singgah di dekat situ, akan memudahkan dibawa ke sebelahnya, “ ujarnya.

Saat ini proses pembangunan rumah singgah, sudah berjalan dan ditargetkan selesai bulan Desember mendatang. Rencananya, tahun 2023 dapat beroperasi.

“Untuk sumber daya manusia (SDM) yang akan bertugas di sana, ada 4 orang pekerja sosial yang sudah dibekali, “ terang Murtavi.

Lalu apa sebenarnya fungsi dari rumah singgah tersebut ? Murtavi mencontohkan setelah ada razia pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT), sering kali membutuhkan rumah singgah, sebelum dikirim ke panti rehabilitasi atau dipulangkan ke daerah asal.

Untuk menempati rumah singgah, mereka dibatasi waktu maksimal selama 6 hari.

“Misal yang ditemukan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), SOP nya dirawat di rumah sakit, setelah sembuh dikirim ke panti. Lha sebelum menunggu kesiapan pihak panti, mereka dibawa ke rumah singgah dulu. Termasuk orang terlantar, kadang ada yang lupa alamat tinggalnya. Sebelum dijemput keluarga atau kita antar, bisa menempati rumah singgah, “ bebernya.

Murtavi menimpali rumah singgah juga bisa dimanfaatkan bagi korban pelecehan seksual maupun korban tindak kekerasan, sebelum mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Pemkab Rembang mengalokasikan Pagu anggaran sebesar Rp 370 Juta, guna membangun rumah singgah ini. Berdasarkan layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemkab Rembang, tender dimenangkan oleh CV. Buana Tirta Jl. Pemuda Kelurahan Leteh Rembang, dengan harga penawaran Rp 293,5 Juta.

Sebelum adanya rumah singgah, pihak Pemkab selama ini agak kesulitan mencari tempat transit bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS). (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan