Rembang – Kasus pembakaran orang di Kabupaten Rembang, selama ini merupakan kejadian sangat langka dan selalu menyedot perhatian.
Sebelum adanya kasus santri dibakar di Kecamatan Sarang, masyarakat juga pernah dihebohkan kejadian seorang tukang tambal ban membakar dua orang tukang parkir di sebuah perempatan jalan Desa Sumberjo Kecamatan Rembang Kota, tanggal 29 November 2019 silam. Motif sakit hati, sebagai pemicu tersangka pelaku berbuat nekat.
Kala itu, tukang tambal ban menduga isterinya terlibat perselingkuhan dengan seorang tukang parkir yang biasa bekerja di sekitar Pasar Rembang.
Pelaku sejatinya hanya mengincar 1 orang, namun saat menyiram bensin dan menyulut korek api, 1 rekan korban lainnya ikut terbakar. Dalam peristiwa tersebut, seorang korban meninggal dunia dan 1 korban menderita luka bakar cukup parah.
Melalui persidangan di Pengadilan Negeri Rembang tanggal 27 April 2020, terdakwa akhirnya divonis hukuman 8 tahun penjara. Lebih ringan 2 tahun, dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut 10 tahun.
Setelah kasus Sumberjo, kini pada 16 Agustus 2022, muncul lagi di Kecamatan Sarang. Dugaan motifnya sama, karena tersangka pelaku merasa sakit hati, akibat menjadi sasaran bullyan. (Informasi selengkapnya di berita sebelumnya-Red).
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan tersangka pelaku dijerat pasal 187 KUHP, pasal 2e berbunyi barang siapa dengan sengaja membakar, menjadikan letusan atau mengakibatkan kebanjiran, dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun, jika perbuatannya dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain.
Sedangkan pasal 3e berbunyi penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun, jika perbuatannya dapat mendatangkan bahaya maut bagi orang lain dan ada orang mati akibat perbuatan itu.
“Tersangka pelaku kita kenakan pasal 187 KUHP, “ terang Kasat Reskrim. (Musyafa Musa).