Pria Ini Akhirnya “Merdeka”, Bersamaan Dengan Peringatan Kemerdekaan Bangsa
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan remisi kepada narapidana rutan kelas II B Rembang.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan remisi kepada narapidana rutan kelas II B Rembang.

Rembang – Peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke – 77, Rabu (17 Agustus 2022), menjadi momen yang membahagiakan bagi Christofer Welong (52), seorang narapidana di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Rembang. Setelah mendapatkan remisi, ia akhirnya bebas dari penjara dan bisa bertemu dengan keluarganya kembali.

Christofer Welong mengaku sebelumnya mendapat hukuman kurungan 8 bulan, akibat melakukan penggelapan sepeda motor. Setelah bebas, ia berencana kembali ke Jakarta, untuk menekuni pekerjaan lama dibidang elektronik.

“Puji syukur, saya akhirnya bisa bebas dari penjara. Terimakasih pak kepala rutan yang sudah membimbing saya selama disini. Saya kapok pok tidak akan mengulangi lagi,” ungkapnya.

Kepala Rutan Kelas II B Rembang, Supriyanto menjelaskan remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi syarat. Diantaranya sudah menjalani masa hukuman 6 bulan, mematuhi ketentuan rutan dan berkelakuan baik selama dibina.

“Setelah diberi remisi kita akan pantau selama 1 tahun. Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran dan berkelakuan buruk, remisi terancam dicabut,” jelas Supriyanto.

Saat berada dipenjara para napi mendapatkan pelatihan keterampilan dari Balai Latihan Kerja (BLK) Rembang. Hal itu merupakan bentuk pembekalan, agar mereka tidak terjerumus kedalam tindak kejahatan setelah bebas nanti.

“Mantan warga binaan kami beberapa sudah ada yang sukses membuka bengkel sepeda motor sendiri dirumah,” imbuhnya.

Sementara itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang hadir dalam penyerahan remisi tersebut, juga memberikan semangat bagi para narapidana. Menurut Hafidz hidup memang penuh lika liku. Namun, ia meminta para napi untuk terus berusaha mengubah diri menjadi yang lebih baik kedepannya.

“Hidup yang baik adalah hidup yang akhirnya baik. Sebaliknya hidup yang buruk adalah hidup yang akhirnya buruk. Jadi jangan berhenti untuk menjadi orang yang lebih baik,” ucapnya.

Jumlah total narapidana di rutan kelas II B Rembang, ada sejumlah 113 orang. Dari jumlah itu 62 orang mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi) yang salah satunya dinyatakan bebas. (Wahyu Adhi).

News Reporter

Tinggalkan Balasan