Diperbarui Setiap Bulan, Lebih Banyak Perempuan
Hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Rembang pada bulan Juni 2022.
Hasil rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan di Kabupaten Rembang pada bulan Juni 2022.

Rembang – Sebanyak 5.132 orang data pemilih meninggal dunia dan 7.725 nama pemilih ganda, saat ini menjadi garapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang.

Ketua KPU Kabupaten Rembang, M. Ika Iqbal Fahmi menjelaskan data tersebut diterima dari Kementerian Dalam Negeri melalui KPU RI, sebagai bahan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan, untuk persiapan menuju Pemilu 2024.

Pemilih meninggal dunia sudah ditindaklanjuti dengan pencoretan sebanyak 2.168, sedangkan pemilih ganda sudah ditindaklanjuti 273. Akibatnya, jumlah pemilih pada bulan Juni 2022 terjadi penurunan, jika dibandingkan bulan sebelumnya.

“Penurunannya cukup signifikan, “ ungkapnya.

Hasil rekap pemilih berkelanjutan bulan Juni, tercatat pemilih laki-laki 243.370, sedangkan pemilih perempuan jauh lebih banyak, yakni 246.412 orang. Totalnya 489.782 orang.

“Setiap bulan kita mutakhirkan data pemilih, kita update, kita rekap dan disampaikan ke stake holder terkait. Untuk tiga bulanan, kita juga gelar rapat koordinasi dengan instansi terkait. Kalau ada saran dan masukan, “ terang Iqbal.

Ika Iqbal Fahmi menambahkan rekapitulasi data pemilih dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan tenaga di KPU Rembang. Apalagi tidak ada PPK di tingkat kecamatan maupun PPS di tataran desa.

“Kita dari KPU sendiri harus kroscek ke lapangan, karena tidak ada Adhoc. Jadi sementara yang baru kita tindaklanjuti sebesar itu, “ tandasnya.

Ia juga berharap partisipasi aktif dari masyarakat, terutama bagi kalangan pemilih pemula, untuk memastikan namanya sudah terdaftar sebagai hak pilih atau belum. Caranya dengan mengakses melalui laman lindungihakmu.kpu.go.id atau menghubungi langsung pihak KPU Kabupaten Rembang, nantinya bisa dibantu.

“Kalau sudah dibuka, tinggal memasukkan asal daerah dan NIK. Nanti bisa dicek. Kami berharap adik-adik yang duduk di bangku sekolah menengah dapat berperan aktif, “ lanjut Iqbal.

Menurutnya, ketika seseorang menginjak usia 17 tahun, secara otomatis sudah mempunyai hak pilih. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan