Rembang – Penggunaan alat tangkap terlarang jaring cothok, kembali memicu masalah di kalangan nelayan. 4 unit perahu nelayan dari sejumlah desa di Kecamatan Kragan yang diduga mengoperasikan jaring cothok, diamankan oleh gabungan kelompok nelayan Kecamatan Rembang Kota.
Perahu cothok tersebut sebelumnya mencari ikan di perairan sebelah utara Rembang. Perahu sempat diamankan ke pinggir pantai Desa Kabongan Lor, sedangkan 4 orang nelayan diserahkan ke Satpolair Polres Rembang. Masing-masing berasal dari Desa Karangharjo (2), Kragan dan Tegalmulyo.
Kepala Satuan Polisi Air Polres Rembang, AKP Sukamto menjelaskan ada 4 kelompok nelayan Kecamatan Rembang yang melapor ke kantornya, terkait pemakaian jaring cothok tersebut. Barang bukti perahu sudah ditarik dari Kabongan Lor, menuju Sungai Karanggeneng.
“Jadi yang datang ke kantor kami dari Desa Kabongan Lor, Pandean, Sukoharjo dan Kelurahan Pacar, melaporkan perahu jaring cothok ini, “ tuturnya, hari Jum’at (01 Juli 2022).
AKP Sukamto menambahkan keempat nelayan pengguna jaring cothok diperbolehkan pulang dulu. Namun pada Jum’at sore ini, antara kedua belah pihak akan dipertemukan untuk proses mediasi.
Tujuannya, pelaku pengguna jaring cothok tidak mengulangi lagi. Jika di kemudian hari, masih ketahuan memakai jaring cothok, akan diproses hukum. Selain itu, mediasi untuk meredakan potensi konflik antar nelayan.
“Jadi biar damai, nggak ada konflik. Yang jelas pemakai cothok, menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi. Bagaimanapun jaring cothok merusak ekosistem laut, harus dihindari, “ imbuh AKP Sukamto.
Apabila sudah ada kesepakatan, perahu akan dikembalikan ke pemilik masing-masing, supaya bisa digunakan untuk sarana bekerja. (Musyafa Musa).