Cair Rp 346 Juta Lebih, Ternyata Begini Cara Ngurus Asuransi Nelayan
Penyerahan asuransi nelayan di halaman kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, Senin (27/06).
Penyerahan asuransi nelayan di halaman kantor Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Rembang, Senin (27/06).

Rembang – Kabupaten Rembang mendapatkan kuota asuransi nelayan pada tahun 2022 ini sebanyak 4.259 orang. Alokasi tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maupun tingkat pusat.

Herry Martono, Sub Koordinator Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan Dinas Kelautan Dan Perikanan (Dinlutkan) Kabupaten Rembang menyampaikan masalah tersebut, usai penyerahan asuransi secara simbolis kepada keluarga nelayan, di halaman kantor Dinlutkan Rembang, Senin (27/06).

“Kuota asuransi nelayan tahun ini yang dari Pemprov 3.759 orang dan 500 orang dari pemerintah pusat. Premi asuransi nelayan gratis ini diperuntukan bagi nelayan yang bekerja dengan kapal berbobot di bawah 10 GT (nelayan perahu kecil-Red), ” terangnya.

Herry menyebutkan saat ini klaim asuransi yang sudah cair bagi nelayan Kabupaten Rembang totalnya Rp. 346 Juta lebih, untuk 13 nelayan. Mereka memperoleh asuransi, karena beragam sebab. Ada yang meninggal dunia, terluka dan cacat tetap akibat kecelakaan saat melaut.

Program asuransi nelayan ini, untuk provinsi Jawa Tengah, usia maksimal 60 tahun saat mendaftar. Kalau di atas 60 tahun, menurutnya bisa dicarikan pada program pusat.

“Syarat sederhana, KTP nelayan, kartu pelaku usaha perikanan sama KK. Nanti bisa menghubungi petugas penyuluh di wilayah binaan, biar dibantu ngurus. Selama 1 tahun premi gratis. Setelah 1 tahun, harapannya bisa bayar sendiri, mandiri. Paling tinggi Rp 175 Ribu per bulan bayarnya, “ beber Herry.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyerahkan langsung asuransi nelayan kepada keluarga penerima. Ia menyampaikan program asuransi nelayan sebagai bentuk perlindungan.

Pemerintah tidak akan menutup mata, ketika nelayan mengalami musibah, terutama ketika melaut.

“Maka hak dan kewajiban masing-masing harus kita penuhi, “ tandasnya.

Mereka yang menerima klaim asuransi diantaranya keluarga almarhum Mukalil warga Desa Karangharjo Kecamatan Kragan, karena kecelakaan saat melaut, besaran klaim asuransinya mencapai Rp. 200 Juta.

Kemudian keluarga almarhum Sakri warga Desa Tasikharjo Kecamatan Kaliori yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan laut, berhak mendapatkan Rp. 20 Juta.

Klaim asuransi senilai Rp. 20 Juta juga diserahkan atas meninggalnya empat nelayan. Nelayan yang tutup usia bukan karena kecelakaan, masing-masing Sukarmen dan Kariono, keduanya warga Kelurahan Gegunung Kulon Kecamatan Rembang, Sari Agung warga Gedongmulyo Kecamatan Lasem dan Sakdi warga Sarangmeduro Kecamatan Sarang.

Kemudian klaim asuransi senilai Rp. 556.844,- kepada Sabar, nelayan warga Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori. Dana klaim tersebut untuk pembiayaan pengobatan Sabar usai mengalami kecelakaan.

Klaim asuransi juga diserahkan kepada Mudri warga Desa Jatisari Kecamatan Sluke. Nelayan yang mengalami cacat tetap akibat kecelakaan saat melaut itu, menerima Rp.5.528.041,-. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan