Rembang – Sebagian orang tua mungkin pernah memberikan obat penurun panas (paracetamol) kepada bayinya sesaat sebelum imunisasi. Namun ternyata hal tersebut bukanlah hal yang dibenarkan oleh dunia kesehatan.
Penyuluh kesehatan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rembang, Sulasmi, menjelaskan berdasarkan petunjuk penggunaannya, obat penurun panas hanya boleh digunakan saat terjadi demam pada anak.
“Jadi kepada orang tua yang punya bayi, jangan sampai anaknya dikasih penurun panas sebelum ada tanda – tanda demam pada anak,” ujarnya.
Itu artinya, pemberian paracetamol harus menunggu reaksi dari tubuh anak setelah diimunisasi. Apabila terjadi kenaikan suhu tubuh, boleh diberikan paracetamol. Kalau tidak, maka tidak perlu diberikan.
“Dilihat dulu reaksi anaknya setelah diimunisasi. Kalau demam silahkan dikasih penurun panas. Kalau nggak ya nggak usah lah,” katanya menambahkan.
Lebih lanjut Sulasmi mengatakan, demam pada anak setelah imunisasi adalah hal yang wajar. Justru itu menunjukkan bahwa sistem imun tubuh anak bereaksi. Maka, orang tua diharapkan tidak perlu khawatir terhadap demam yang timbul pada anak akibat imunisasi.
“Justru kalau anak demam itu malah bagus. Artinya, imun tubuhnya merespon zat asing yang masuk. Sehingga terjadi semacam perlawanan yang mengakibatkan tubuh menjadi panas,” imbuh Sulasmi.
Pada rentang waktu Juni – Juli tahun 2022 ini di Kabupaten Rembang sedang berlangsung Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Sasarannya adalah anak usia 9 – 59 bulan. Untuk hari dan jam pelaksanaanya, masyarakat bisa bertanya di Puskesmas terdekat.
“BIAN di Kabupaten Rembang berlangsung antara bulan Juni – Juli. Untuk jadwal lebih jelasnya bisa tanya ke bidan desa atau ke Puskesmas,” pungkasnya. (Wahyu Adhi).