Jari Tangan Putus Apakah Bisa Disambung Lagi, Cari Bekas Potongannya Dan Lakukan Cara Ini
Talk show Bintang Sehat dipandu Musyafa Musa, dengan narasumber dr. Najmudin Sp.OT, Kamis malam. (Foto atas) Ilustrasi jari tangan usai operasi (honestdocs).
Talk show Bintang Sehat dipandu Musyafa Musa, dengan narasumber dr. Najmudin Sp.OT, Kamis malam. (Foto atas) Ilustrasi jari tangan usai operasi (honestdocs).

Rembang – Ketika ada bagian jari tangan terputus akibat mengalami kecelakaan kerja, masih memungkinkan disambung lagi. Asalkan, memenuhi sejumlah faktor.

Dokter spesialis Orthopedi dan Traumatologi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, dr. Najmudin Sp.OT menjelaskan masalah tersebut, ketika menjadi narasumber dalam Talk Show Bintang Sehat (Bincang-Bincang Tentang Kesehatan) di Studio R2B Rembang, Kamis malam (09 Juni 2022).

Ia menyarankan saat terjadi peristiwa semacam itu, potongan jari tangan harus segera ditemukan. Langkah pertama, dibungkus ke dalam plastik kering. Setelah itu, dibungkus plastik lagi yang diberi es, untuk mengawetkan potongan jari tangan.

“Jadi yang plastik pertama harus kering dan tertutup, kemudian plastik pembungkus kedua dikasih es, biar untuk mengawetkan. Apalagi kalau kondisi lokasi dengan rumah sakit, jauh, “ tuturnya.

Selain itu, pasien harus cepat mendapatkan penanganan. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan, akan sangat berpengaruh terhadap hasil penanganan.

“Pasien harus segera dibawa ke fasilitas kesehatan. Begitu masuk RSUD Rembang, kami akan tangani sebaik mungkin, diusahakan disambung lagi, “ kata dokter yang bertugas di RSUD Rembang sejak tahun 2011 ini.

Untuk bisa menyambung kembali, semua tergantung kondisi trauma tulangnya, termasuk salah satunya melihat hasil foto rontgen.

“Setelah perawatan luka dan operasi, akan dipasang pen. Beberapa kali sudah pernah menangani kejadian semacam ini, kita sambung kembali. Kalau di Rembang, semisal terkena gergaji mesin saat memotong kayu, “ imbuhnya.

Dokter asli Malang, Jawa Timur ini menambahkan penanganan trauma tulang, karena kecelakaan lalu lintas sudah ditanggung oleh Jasa Raharja. Nilai maksimalnya sampai Rp 20 Juta.

Sedangkan trauma tulang akibat kecelakaan kerja maupun kecelakaan tidak di jalan raya, juga sudah ditanggung BPJS Kesehatan.

“Untuk korban kecelakaan di jalan raya yang ditanggung Jasa Raharja, batasan coveran sampai Rp 20 Juta. Mulai awal sampai pencabutan pen nya itu, biasanya sudah mencukupi. Khusus bagi tenaga kerja yang mengalami laka kerja, ditanggung BPJS Ketenagakerjaan, “ terang Dokter Najmudin.

Khusus di Kabupaten Rembang, Dokter Najmudin menambahkan pasien trauma tulang kebanyakan merupakan korban kecelakaan lalu lintas. Kemudian disusul korban kecelakaan kerja dan anak terjatuh ketika bermain.

“Saya sebatas mengimbau selalu berhati-hati, semoga dalam melakukan aktivitas apapun, selamat semuanya, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan