Sudah Dapat Kursi, 15 Calon Jemaah Haji Mundur!! Ini Alasannya
Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umroh Kemenag Rembang, Zuhri menyampaikan perkembangan informasi haji, dalam rapat koordinasi pekan ini. Rapat dihadiri Kepala KUA, KBIH dan bank penerima setoran.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umroh Kemenag Rembang, Zuhri menyampaikan perkembangan informasi haji, dalam rapat koordinasi pekan ini. (Foto atas) Rapat dihadiri Kepala KUA, KBIH dan bank penerima setoran.

Rembang – 15 orang calon jemaah haji asal Kabupaten Rembang mengundurkan diri dan menunda keberangkatan haji tahun 2022 ini, meski sudah mendapatkan kursi.

Akibatnya, jumlah semula 332 orang, kini berkurang menjadi 317 orang.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umroh, Zuhri melalui Humas Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Shofatus Sodiqoh, hari Jum’at (20 Mei 2022) menjelaskan 15 jemaah tersebut mundur, karena pasangannya tidak bisa berangkat tahun ini, terbentur usia sudah di atas 65 tahun.

Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi tidak membolehkan jemaah haji di atas usia 65 tahun, menyusul potensi kerentanan akibat gelombang pandemi Covid-19.

“Pasangan suami isteri, karena salah satu nggak bisa berangkat, kemudian pasangannya memutuskan mundur, “ tuturnya.

Untuk kelompok terbang (Kloter) jemaah calon haji Kabupaten Rembang, mendapatkan simulasi tergabung pada Kloter 09 dan 10. Nantinya, Kloter 09 bergabung dengan jemaah dari Kabupaten Kudus, sedangkan Kloter 10 bergabung dengan Kabupaten Kendal. Namun hal itu sifatnya belum pasti dan bisa saja berubah.

“Simulasinya, Kloter 09 dari Kabupaten Rembang 171 orang, gabung dengan Kabupaten Kudus berjumlah 183. Kloter 10, 161 orang dari Kabupaten Rembang, bergabung dengan jemaah Kabupaten Kendal sebanyak 193 orang, “ terangnya.

Menyangkut jadwal pemberangkatan jemaah, pihak Kementerian Agama Kabupaten Rembang masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemenag pusat.

“Kalau jadwal keberangkatan sudah turun, nanti akan segera kita sampaikan, “ imbuhnya.

Shofatus Sodiqoh menambahkan bagi calon jemaah haji yang berhak berangkat, wajib menyampaikan konfirmasi bukti pelunasan dari bank penerima setoran, kepada Kementerian Agama Kabupaten Rembang, paling lambat hari Jum’at 20 Mei 2022.

Apabila setelah tanggal 20 Mei 2022, calon jemaah haji tidak menyerahkan bukti pelunasan ke Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah Kemenag Rembang, maka yang bersangkutan dianggap batal berangkat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan