Bupati : “Nek Iso Disimpen Ning Lemarine Dewe-Dewe…”
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz.

Rembang – Meski sudah lolos menjadi pegawai negeri/aparatur sipil negara (ASN), namun bisa saja dicoret apabila tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat).

Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengingatkan masalah tersebut, supaya tidak menganggap sepele fungsi Diklat bagi seorang ASN. Ia mencontohkan 347 orang CPNS di Kabupaten Rembang yang sudah menerima SK pengangkatan bulan April lalu, nantinya juga wajib mengikuti Diklat.

“Mereka masih punya kewajiban mengikuti Diklat untuk menuju menjadi ASN penuh. Kalau ndak ikut, maka akan dicoret. Hati-hati, “ tuturnya.

Menurut Bupati, saat ini mereka baru menerima gaji sebesar 80 %. Sedangkan sisa gaji 20 % akan dirapel semuanya, setelah berstatus penuh sebagai pegawai negeri.

“Sekarang baru menerima gaji 80 %, nanti yang 20 % dirapel saat sudah penuh jadi ASN, “ imbuhnya.

Jadwal Diklat akan disusun oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Karena harus dianggarkan dulu, kemungkinan besar baru bisa digelar pada tahun 2023 mendatang.

Menyangkut fenomena SK CPNS dijadikan agunan pinjaman bank, Bupati berharap kalau bisa SK tersebut disimpan baik-baik.

“SK kan larang regane, mulane disimpan sing apik ning lemarine dewe-dewe ne omah, “ pinta Hafidz.

Ia menimpali kalau SK menjadi agunan pinjaman, secara otomatis gaji pegawai akan langsung dipotong. Pihaknya khawatir kondisi itu justru akan mempengaruhi kinerja.

“Ojo nganti sampeyan 20 tahun ora entuk gaji, maksud kan, “ tanyanya.

Tapi kalau memang terpaksa diagunkan untuk pinjaman, Bupati menyarankan tetap ada perhitungan matang dan mengacu skala prioritas keluarga.

“Nek iso disimpen ning lemarine dewe-dewe, nek ora iso, silahkan. Tapi harus ada perhitungan pengelolaan keuangan. Kalau tidak dimanage dengan baik, akan menjadi masalah, “ pungkas Bupati. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan