Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menangkap perasaan dari peserta belum plong 100 %, saat penyerahan SK pengangkatan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang berlangsung di Gedung Balai Kartini Rembang, hari Selasa (26 April 2022).
Bupati menganggap PPPK guru belum lega 100 %, karena sejak awal bercita-cita menjadi aparatur sipil negara (ASN)/pegawai negeri.
“Belum 100 % lego atine, karena cita-cita bapak ibu, aku yakin kepengin jadi pegawai negeri, bener nggak ini, “ sontak langsung dijawab iya dari sebagian PPPK guru.
Bupati menegaskan apapun alasannya, suka atau tidak suka menjadi PPPK, setelah menerima SK pengangkatan harus benar-benar menjalankan tugas dengan baik.
“Tenan to wis tak bedhek, ono sing rodo mrengut, ono sing wajahe kurang semangat. Tapi suka atau tidak suka, harus menjalankan tugas sebaik-baiknya. Nggak boleh lagi membawa-bawa isih kepengin jadi PNS, “ kata Bupati.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi membeberkan Pemerintah Kabupaten Rembang sebenarnya pada tahun 2021 menerima formasi PPPK guru sebanyak 514 formasi.
Hanya saja saat seleksi tahap pertama yang lolos 252 peserta dan seleksi tahap kedua yang lolos 109, sehingga totalnya ada 361 PPPK guru yang menerima SK pengangkatan pada hari Selasa ini (26/04).
Sedangkan sisa formasi PPPK guru yang belum terisi sebanyak 153, akan dilakukan seleksi tahap ketiga.
“Untuk rencana seleksi tahap ketiga, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, “ ujar Affan.
Menyangkut PPPK guru ini, mereka mulai menjalankan tugas, terhitung pada hari Selasa tanggal 26 April 2022.
“SK pengangkatan dan surat perintah melaksanakan tugas dibuat dalam waktu bersamaan. Maka 361 guru PPPK ini akan melakukan tugasnya terhitung hari Selasa, 26 April 2022, “ tandas Affan.
PPPK dan ASN sejatinya memiliki sejumlah perbedaan. Dari sisi status, PPPK terikat perjanjian kontrak kerja, sedangkan ASN ibaratnya sebagai pegawai tetap. Gaji PPPK pun sedikit lebih rendah, ketimbang pegawai negeri.
PPPK juga tidak bisa secara otomatis menduduki jabatan struktural dan tidak mendapatkan uang pensiun. (Musyafa Musa).