Diingatkan Tentang 40 Hari : “Hati-Hati Ya, Kami Sudah Banyak Memecat Pegawai Indisipliner…”
347 orang CPNS di Kabupaten Rembang, akan resmi bekerja per tanggal 28 April 2022.
347 orang CPNS di Kabupaten Rembang, akan resmi bekerja per tanggal 28 April 2022.

Rembang – Sebanyak 347 calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang menerima SK pengangkatan, hari Selasa (26/04) di gedung Balai Kartini.

Mereka terhitung resmi melaksanakan tugas pada hari Kamis (28 April 2022). Meski demikian sudah bisa menerima gaji di bulan Mei.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, Affan Martadi mengatakan hal itu karena tanggal pertama bulan Mei, kebetulan hari Minggu (tanggal merah), kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Lebaran.

“Maka CPNS ini akan melaksanakan tugas per 28 April 2022, memperoleh gaji mulai bulan Mei 2022, “ ungkapnya.

Affan menambahkan dari 347 CPNS yang menerima SK, rinciannya 345 CPNS hasil seleksi tahun 2021 dan 2 orang CPNS dari Politeknik Transportasi Darat Indonesia – Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI – STTD) yang akan ditempatkan di Dinas Perhubungan.

Menurut Affan, saat seleksi CPNS tahun 2021, Kabupaten Rembang mendapatkan 412 formasi. Namun yang tidak terisi sebanyak 67 formasi.

Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang hadir dalam kegiatan tersebut mengingatkan kepada pegawai negeri untuk serius dalam bekerja. Jangan sampai ketika jam kerja, justru nongkrong di warung kopi berjam-jam. Apalagi saat ini di era media sosial masyarakat sudah semakin kritis mengawasi.

“Jangan punya anggapan aku ora ono sing ngawasi. Sing ngawasi banyak, masyarakat sudah pro aktif menilai kegiatan pemerintahan melalui media sosial maupun secara langsung. Umpamane ngopi yo setengah jam wae, ojo nganti berjam-jam, “ kata Hafidz.

Ia khawatir kalau pegawai negeri sering santai di warung kopi, akan memicu kecemburuan sosial ekonomi di tengah masyarakat.

“Jadi pegawai negeri itu repot, jam setengah 8 pagi kudu mlebu, jam 4 sore lagi mulih. Ngono kok disenengi dadi PNS, makane aku seneng dadi Bupati ae, “ imbuhnya bercanda.

Hafidz menekankan kepada pegawai negeri untuk berhati-hati. Jika dalam 1 tahun, diakumulasi tidak masuk kerja selama 40 hari, maka Bupati bisa memberhentikan dengan tidak hormat.

“Kita sudah banyak memecat pegawai yang indisipliner, makanya saya sampaikan sejak awal, hati-hati, “ tegasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan