Pancur – Seorang oknum perangkat desa Jeruk, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang nekat memalsukan akta kematian tetangganya sendiri. Padahal yang bersangkutan masih hidup. Hal itu dilakukan, karena tersangka memiliki dendam pribadi.
Tersangka pelaku berinisial MA (51 tahun), sehari-hari merupakan Kasi Pelayanan di Desa Jeruk Kecamatan Pancur, kini harus mendekam di sel Mapolres Rembang.
Dari hasil penyidikan polisi, MA diduga memalsukan data pengajuan akta kematian seorang wanita yang juga tetangga dekat rumahnya, berinisial SM, hingga terbit akta kematian dari Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rembang.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan MA menaruh dendam pribadi dengan suami korban berinisial L, lantaran masalah lama dan sering cek cok.
“Jadi dendamnya bukan dengan wanita yang dipalsukan sudah meninggal dunia, tapi dengan suaminya berinisial L, “ kata Kapolres.
Bermaksud ingin membalas dendam, tersangka kemudian memalsukan tanda tangan Sekretaris Desa Jeruk dan tanda tangan suami korban (L), untuk keperluan membuat akta kematian SM.
AKBP Dandy menimpali dampak dari terbitnya akta kematian tersebut, mengakibatkan keluarga korban tidak menerima bantuan dari pemerintah, berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sejak bulan Oktober hingga Desember 2021 lalu. Total nilainya mencapai Rp 4.350.000.
“Selama 3 bulan tidak menerima PKH senilai Rp 3.750.000 dan BPNT 3 bulan Rp 600 Ribu, jadi totalnya Rp 4.350.000. Motif tersangka ingin balas dendam, “ terangnya.
Peristiwa itu baru terungkap, setelah Sekretaris Desa Jeruk, saat akan membuat laporan rutin bulanan, mengetahui adanya akta kematian atas nama SM.
“Langsung muncul kecurigaan, lha wong orangnya masih hidup, kok sudah ada akta kematiannya, “ imbuhnya.
Begitu ditelusuri ke Dindukcapil, arahnya menuju pada keterlibatan oknum perangkat desa MA. Merasa dirugikan, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat kepolisian.
“Hal itu terlihat dari tulisan pengajuan surat akta kematian ke Dindukcapil, tulisan MA, “ ujar Kapolres.
Saat pers release di halaman Mapolres Rembang, hari Senin (28 Maret 2022), tersangka pelaku MA mengaku jengkel isterinya pernah digoda L, tapi justru ia yang diancam-ancam.
Merasa tidak terima, MA bermaksud membalas dengan cara memalsukan akta kematian, supaya keluarga L tidak menerima bantuan.
“Masalahnya goda isteri saya. Pernah ngancam-ngancam, bentak-bentak. Pemalsuan ini saya lakukan sendiri, nggak ada orang lain. Bagian Seksi Pelayanan, termasuk salah satunya mengajukan pengurusan akta kematian, “ tuturnya.
Atas tindakan tersangka, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa bolpoin untuk memalsukan tanda tangan, dokumen pengajuan dan salinan akta kematian dari Dindukcapil setempat.
Tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara. (Musyafa Musa).