Sluke – Kepala Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Asmuni akhirnya pada hari Kamis (10/03) mengembalikan dana sekira Rp 336 Juta kepada bendahara desa setempat, Musrifah.
Dana tersebut merupakan anggaran negara tahun 2020 dan 2021, terdiri dari alokasi dana desa (ADD), dana desa dan Bantuan Keuangan (Bankeu) provinsi, yang dikucurkan untuk Desa Sendangmulyo.
Karena diduga sempat digunakan oleh kepala desa, sehingga mengakibatkan kegiatan fisik maupun non fisik di Desa Sendangmulyo menjadi terhambat, bahkan hingga waktunya berakhir.
Masyarakat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kemudian menggelar rapat musyawarah, agar kepala desa mengembalikan dana. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, baru akan dilimpahkan ke jalur hukum. Setelah sempat tertunda beberapa kali, akhirnya masalah bisa selesai.
Kepala Desa Sendangmulyo Kecamatan Sluke, Asmuni dalam forum pertemuan di balai desa hari Kamis, menegaskan sebagai pimpinan dirinya tetap akan bertanggung jawab.
“Dengan do’a panjenengan, alhamdulilah saya bisa hadir di sini, untuk memenuhi apa yang menjadi tuntutan bapak ibu pemerintahan Desa Sendangmulyo. Apapun yang terjadi, saya akui sebagai seorang pimpinan. Semua ini menjadi tanggung jawab seorang pemimpin, saya yang bertanggung jawab, “ tandasnya.
Ketua BPD Sendangmulyo, Widodo menyatakan masalah keuangan di Desa Sendangmulyo sudah selesai. Dana yang dikembalikan Kades telah diterima bendahara desa dan langsung didistribusikan ke pos-posnya.
“Sudah clear, tolong disampaikan bahwa di Sendangmulyo sudah nggak ada masalah anggaran. Pembangunan fisik bisa dimulai, muda-mudahan segera selesai dan tidak timbul masalah, “ kata Widodo kepada wartawan.
Widodo juga memastikan pihaknya akan langsung mengingatkan pemerintah desa, manakala terjadi hal-hal yang tidak baik.
“Kami sebagai mitra, sebagai pengawas tetap akan mendampingi, memberi saran. Selalu mengingatkan seandainya ada hal-hal yang kurang baik, “ imbuhnya.
Sementara itu, Camat Sluke, Wiyoto menyampaikan usai kejadian ini, Kades Sendangmulyo sudah berkomitmen untuk tidak memegang uang bantuan dari pemerintah. Begitu dana desa turun, akan langsung digunakan sesuai kegiatan di desa.
“Kami juga mohon masyarakat ikut mengawasi, sehingga kalau ada yang menyimpang dapat lekas diselesaikan, “ tuturnya.
Jangan sampai terjadi seperti sekarang, dipendam cukup lama, kemudian berdampak terhadap kegiatan di desa. Bahkan SPJ (surat pertanggungjawaban-Red) penggunaan anggaran tidak terselesaikan.
“Kegiatan desa mandeg, SPJ juga tidak terselesaikan. Setelah ini, saya berharap start tata administrasi di Desa Sendangmulyo akan lebih baik, “ terang Wiyoto.
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bersama. Tidak hanya bagi Desa Sendangmulyo, tetapi juga untuk desa-desa lain, terutama di Kecamatan Sluke. (Musyafa Musa).