Rembang – Aparat Polres Rembang, hari Rabu (09 Maret 2022) memusnahkan ribuan knalpot brong, knalpot yang tidak sesuai standar kendaraan bermotor. Knalpot tersebut merupakan hasil sitaan dari giat operasi sejak bulan Januari hingga Maret 2022.
Kapolres Rembang, AKBP Dandy Ario Yustiawan bersama pejabat utama Polres, melakukan pemusnahan secara simbolis, dengan alat pemotong di halaman Satlantas Polres Rembang.
Kapolres menyebut jumlah knalpot brong yang sudah diamankan selama 2 bulan terakhir, mencapai 1.203 buah.
“Kita lakukan operasi khusus, dengan sasaran knalpot-knalpot yang tidak standar, “ ungkapnya didampingi Kabag Ops Polres Kompol Moh. Mansyur dan Kasat Lantas, AKP Indra Jaya Syafputra.
Knalpot diamankan, karena suaranya sangat bising dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pengguna jalan lainnya. Hal itu melanggar aturan pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
(Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu-Red).
Bagi pelanggar, polisi memberlakukan penilangan dan meminta agar knalpot kendaraan diganti dengan knalpot standar.
“Kita tilang, knalpot brong kita sita dan pemilik harus mengganti dengan knalpot standar, “ imbuh Kapolres.
AKBP Dandy Ario Yustiawan menambahkan knalpot yang dimusnahkan rata-rata harganya antara jutaan hingga lebih dari Rp 10 Juta atau bahkan setara dengan harga sebuah sepeda motor.
Ia menegaskan semahal apapun harga knalpot, kalau tidak standar dan menimbulkan gangguan, tetap akan ditertibkan.
Dari hasil pendataan, mayoritas pelanggar knalpot brong berasal dari kalangan pelajar. Motifnya diduga untuk gagah-gagahan.
“Mungkin makin keras makin gagah. Tadi yang kita potong salah satunya di atas harga Rp 10 Juta. Percuma, kalau nggak sesuai standar, bisa mengakibatkan gangguan, akan kita tertibkan, “ tandasnya.
Dalam kegiatan tersebut, ditunjukkan pula 18 unit sepeda motor yang diamankan, karena menggunakan knalpot brong.
Ditanya apakah knalpot mobil yang tidak standar dan memicu kebisingan juga akan ditertibkan, Kapolres memastikan perlu koordinasi lebih lanjut dan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. (Musyafa Musa).