Rembang – Aset lahan milik Pemerintah Kabupaten Rembang saat ini sedang diupayakan untuk mengantongi sertifikat tanah.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan langkah tersebut sesuai dengan arahan pemerintah pusat, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga status aset memiliki kejelasan hukum.
“Makanya arahan itu kita tindaklanjuti, “ paparnya, Senin (07 Maret 2022).
Bupati memperinci dari total 594 bidang aset lahan milik Pemkab Rembang, pihaknya sudah mengajukan penyertifikatan sebanyak 425 bidang pada tahun 2022 ini, menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia.
Sedangkan sisanya 169 bidang, biayanya akan diusulkan melalui APBD Perubahan tahun ini. Ditargetkan masalah penyertifikatan lahan milik Pemkab Rembang akan tuntas pada tahun 2023.
“Kita optimis lah masalah tersebut bisa selesai, “ terang Hafidz.
Bupati menerima informasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), bahwa 425 bidang lahan yang diajukan untuk memperoleh sertifikat, ternyata banyak yang masuk sasaran program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Karena 0 rupiah, sehingga menurutnya ada sisa kelebihan anggaran, yang nantinya dapat digunakan untuk menangani pembiayaan 169 bidang lahan yang belum diajukan.
“Tadi ada angin segar dari BPN, menyampaikan lahan aset Pemkab yang mau disertifikatkan 425 itu, banyak yang masuk PTSL. Artinya ada saving anggaran, untuk membiayai aset lain yang belum kita ajukan, “ ungkapnya.
Soal sertifikat lahan pemerintah ini, Bupati berpendapat tidak perlu regulasi aturan baru. Baginya kesepakatan bersama (MoU) antara Pemkab dan BPN, sudah cukup.
“MoU kita pakai payung untuk menyelesaikan masalah-masalah teknis, nggak usah regulasi baru. Di dalam aturan main, pertanahan, penyertifikatan sudah ada semua di BPN, “ tandas Hafidz.
Program sertifikat aset Pemkab Rembang, termasuk salah satu di dalamnya mencakup ruas jalan yang menjadi kewenangan kabupaten. (Musyafa Musa).