Kaliori – Pencurian terumbu karang di kawasan Pulau Gede, wilayah perairan Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang, hingga saat ini masih saja terjadi. Aparat TNI/Polri didesak turun tangan meningkatkan pengawasan, sekaligus bertindak tegas.
Kundiantoro, seorang pegiat lingkungan mengaku saat camping di Pulau Gede, secara tidak sengaja memergoki aksi 2 orang warga mencuri terumbu karang di pinggir pulau. Terumbu karang dimasukkan ke dalam sak karung, bahkan jumlahnya sampai 3 sak.
“Ngambilnya nggak tanggung-tanggung, bersak-sak, parah. Pelaku datang dengan menggunakan perahu kira-kira jam delapan pagi, ngakunya berasal dari salah satu desa di Rembang, “ ungkapnya, Jum’at (04 Maret 2022).
Saat ia tanya, terumbu karang dipakai sendiri untuk hiasan taman. Namun ada kemungkinan dijual lagi, kalau mendapatkan pesanan. Diduga aksi tersebut sudah sering. Menurutnya sangat disayangkan, karena pencurian terumbu karang akan memperparah abrasi di Pulau Gede.
Jangan sampai pulau yang memiliki potensi keindahan pasir putih itu, hanya tinggal kenangan, karena hilang menyusul pulau-pulau di sekitarnya.
“Pulau Gede kan aset bagus untuk wisata, sayang kalau hilang. Meski infonya ranah tanggung jawab provinsi, tapi Rembang kan paling dekat dengan Pulau Gede. Kalau ada pencurian terumbu karang, aparat perlu meningkatkan pantauan di sana. Tangkap saja pelakunya, “ imbuh Kundiantoro.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Air Polres Rembang, AKP Sukamto menegaskan mengambil terumbu karang dilarang, baik karang yang sudah mati maupun masih aktif berkembang.
Dulu terumbu karang kerap dipakai warga pesisir untuk bahan pondasi rumah. Tapi sekarang fungsinya sudah bergeser.
“Pengambilan terumbu karang dilarang keras. Dalam Undang-Undang maupun Peraturan daerah (Perda) sudah diatur, “ tandasnya.
AKP Sukamto menambahkan selain sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya juga menggelar patroli rutin. Ia mengimbau warga mau melapor, jika mengetahui aksi pencurian terumbu karang, utamanya di Pulau Gede.
“Kita akan ambil langkah-langkah tindakan hukum lebih lanjut, “ kata AKP Sukamto.
Jika mengacu Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil, ancaman hukuman bagi pelaku pencuri terumbu karang tidak main-main, yakni hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar. (Musyafa Musa).