Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz tak sembarangan dalam menyetujui pengajuan warga tidak mampu yang ingin mendapatkan pembebasan biaya perawatan di RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, karena belum terdaftar memiliki jaminan kesehatan.
Bupati menyebut syarat pokoknya adalah membawa surat keterangan bermaterai yang menyatakan warga tidak mampu, dari kepala desa setempat.
“Kalau petinggi (Kades-Red) menyatakan miskin, pasti saya acc. Saya beri dispensasi, asal petinggine menyatakan benar-benar miskin, “ ujarnya saat hadir dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di Pendopo Kantor Kecamatan Lasem, belum lama ini.
Menurutnya, jangan sampai Bupati disalahkan, gara-gara warga mampu namun mengaku tidak mampu dan disetujui pembebasan biaya perawatan. Apalagi ada pemeriksaan rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia mencontohkan pernah ada warga memakai banyak perhiasan, justru meminta pembebasan biaya di RSUD. Kondisi itu memicu rasa bingung pegawai pelayanan loket obat di rumah sakit.
“Nggowo gelang sak renteng, jaluk obat gratis. Sing jogo obat kok ora mencak-mencak. Wong sugihe ngene kok gratis, iki Bupati piye. Kok Bupati, petinggi iku kok, “ imbuhnya disambut tawa para kepala desa.
Bagi Bupati, negara harus hadir ketika masyarakat tidak mampu membutuhkan pelayanan kesehatan gratis. Yang terpenting, tepat sasaran.
“Masalahe ora miskin kok mbok miskinke, itu yang masalah, “ terang Hafidz.
Bupati menambahkan supaya aman, semua pihak harus berpijak pada kriteria kemiskinan. Jangan sampai memalsukan data kemiskinan, karena bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Karena ada ketentuan pemalsuan data kemiskinan, bisa kena pidana 6 tahun penjara. Maka yang paling tepat berpijak pada kriteria miskin, “ bebernya.
Sebagai gambaran, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Rembang per bulan Maret 2021 mencapai 15,80 % atau 101,40 ribu jiwa. Angka tersebut naik, jika dibandingkan tahun 2020 (100,08 ribu jiwa). (Musyafa Musa).